Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9- -

5. Pengertian.

a. Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang
bertugas melaksanakan Pemilu.9

b. Partai Politik. Partai Politik adalah suatu kelompok politik
yang mengikuti pemilihan umum, melalui pemilihan umum itu, mampu
menempatkan calon-calonnya untuk menduduki jabatan-jabatan
publik.10

c. Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.11

d. Penyelenggara Pemilu.             Penyelenggara Pemilu adalah

lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi

Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu

kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara

langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan

walikota secara demokratis.12

e. Sistem Politik. Sistem politik adalah Satu kesatuan tentang
institusi dan proses yang terlibat yang disebut wewenang alokasi nilai
masyarakat.13

9 Ibid, ayat (6).
10 Giovanni Sartori dalam Budiardjo, Miriam, op.cit. hal. 404.

11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum pasal 1 ayat (1).
12 Ibid, ayat (5).
13 David Easton dalam Ibid.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10