Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

46

    tugasnya dengan baik, sebagai pemberi peringatan dini, ketika
    melakukan evaluasi rancangam perda. Sebaliknya, gubernur dapat
    menuduh pemerintah kabupaten/kota tidak memahami posisi
    hukumnya terhadap gubernur. Hubungan yang tidak harmonis
   antara DPRD dengan kepala daerah di kabupaten/kota dan
   ketidakharmonisan hubungan antara kabupaten/kota dengan
   provinsi, beranjak dari belum optimalnya pelaksanaan peran
   gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kondisi ini pada akhirnya
   menciptakan ketidakstabilitan politik di daerah.

b. Implikasi Stabilitas Politik Saat Ini Terhadap Keutuhan NKRI
   Selah satu cirri utama bentuk negara kesatuan adalah adanya
   kesatuan hukum sebagai acuan bertindak yang sama antara
   pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ketika konflik terjadi
   antara Gubernur dengan Bupati/Walikota di wilayah kerjanya,
   dipastikan stabilitas politik di daerah terganggu, jalannya
   pemerintahan daerah menjadi terhambat. Stabilitas politik di daerah
   ketika skalanya sudah cukup massif terjadi di banyak titik, dipatikan
   akan berimplikasi pada terancamnya keutuhan NKRI. Tingkat keter-
   ancam-an ini bukan dalam dimensi kedaulatan negara, tetapi lebih
   pada dimensi keterpaduan kebijakan dan gerak langkah antar
   tingkatan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
   Desintegrasi sistem pemerintahan tercipta, ketika pemerintah daerah
   dengan persepsinya sendiri, memaknai otonomi dengan kebebasan
   membuat aturan (perda) tanpa mengindahkan aturan nasional.
   Pembatalan aturan daerah ini tidak bisa dilakukan segera, karena
   proses birokrasi yang panjang, disamping juga karena
   ketidakjelasan kewenangan, apakah itu sebagai kewenangan
   pemerintah pusat, ataukah kewenangan gubernur sebagai wakil
  pusat. Desintegrasi sistem inilah yang sebenarnya telah secara riil
  berimplikasi pada terganggunya integritas NKRI sebagai kesatuan
  sistem politik pemerintahan.
   1   2   3   4   5   6   7