Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
Cadangan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara).
f. Pertahanan negara.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara).
g. Sistem pertahanan negara.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya
yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. (Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara).
h. Ancaman tradisional.
Ancaman tradisional adalah bentuk ancaman berupa agresi atau invasi
kekuatan militer dari negara lain yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan
dan keutuhan wilayah NKRI.2
i. Ancaman non-tradisional.
Ancaman non-tradisional adalah bentuk ancaman selain kekuatan militer
asing yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban publik, berupa aksi
teror, gerakan separatis bersenjata, perampokan, pembajakan, peyelundupan,
imigrasi gelap, perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, penangkapan
ikan secara ilegal serta pencurian kekayaan alam lainnya.3
2 Markas Besar TNI AD Tentang Kodam Sebagai Kompartemen Strategis 2003, Lampiran 1
3 Ibid Markas Besar TNI AD Tentang Kodam Sebagai Kompartemen Strategis 2003, Lampiran 1

