Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

       Cadangan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang
       Pertahanan Negara).

       f. Pertahanan negara.

               Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
       Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
       bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
       (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
       Negara).

       g. Sistem pertahanan negara.

              Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
       yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya
       yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
       terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan
       wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. (Undang-
       Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara).

       h. Ancaman tradisional.

              Ancaman tradisional adalah bentuk ancaman berupa agresi atau invasi
       kekuatan militer dari negara lain yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan
       dan keutuhan wilayah NKRI.2

       i. Ancaman non-tradisional.

              Ancaman non-tradisional adalah bentuk ancaman selain kekuatan militer
       asing yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban publik, berupa aksi
       teror, gerakan separatis bersenjata, perampokan, pembajakan, peyelundupan,
       imigrasi gelap, perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, penangkapan
       ikan secara ilegal serta pencurian kekayaan alam lainnya.3

2 Markas Besar TNI AD Tentang Kodam Sebagai Kompartemen Strategis 2003, Lampiran 1
3 Ibid Markas Besar TNI AD Tentang Kodam Sebagai Kompartemen Strategis 2003, Lampiran 1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10