Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB- II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Konstelasi dan posisi geografi maupun potensi yang dimiliki Indonesia harus dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa
Indonesia. Kondisi tersebut mendorong niat untuk membina dan mengembangkan
segala aspek dan dimensi kehidupan nasional secara dinamis, utuh dan menyeluruh,
termasuk komponen pertahanan dengan sumber daya yang dimiliki guna
mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dalam memberikan gambaran tentang pentingnya sinergitas antar komponen
pertahanan guna mendukung Sistem Pertahanan Negara (Sishaneg) dalam rangka
keutuhan NKRI, diperlukan adanya landasan pemikiran yang dapat dijadikan acuan dan
dasar bagi pemecahan masalah pada pembahasan dan analisis tulisan ini. Adapun
yang menjadi landasan pemikiran dalam penulisan Kertas Karya Perorangan ini adalah;
Paradigma Nasional yang meliputi Pancasila sebagai Landasan Idiil, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional,
Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional, dan Ketahanan Nasional sebagai
Landasan Konsepsional. Disamping itu terdapat beberapa peraturan perundang-
undangan yang menjadi landasan hukum positif. Sedangkan untuk menganalisis
permasalahan menggunakan landasan beberapa teori dan beberapa hasil studi
kepustakaan yang saling terkait dan mengikat satu sama lain, diuraikan secara rinci di
bawah ini.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai landacan idiil.
Latar belakang Pancasila dijadikan sebagai landasan dalam pembahasan
dan analisis terhadap tulisan ini adalah, pertama berangkat dari pemahaman

