Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
bahwa Pancasila adalah sebagai falsafah hidup bangsa, ideologi bangsa dan
dasar NKRI. Kedua, berangkat dari pemahaman bahwa Pancasila adalah cita-cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun tidak
tertulis yang dijadikan dasar bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,
karena itu Pancasila disebut juga sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
juga sebagai landasan idiil bangsa Indonesia.
1) . Pemahaman terhadap Pancasila sebagai landasan idiil mengandung
makna bahwa Pancasila adalah dasar dari falsafah hidup bangsa Indonesia
yang didalamnya terkandung nilai-nilai luhur yang mendasari etika dan moral
bangsa, yang dalam aktualisasinya berfungsi sebagai faktor yang diharapkan
untuk membangkitkan komitmen bersama seluruh bangsa Indonesia akan
makna Sishaneg dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
2). Penegasan Pancasila sebagai dasar, cita-cita dan tujuan nasional telah
disebutkan didalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menggariskan beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa :
a). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan Indonesia
(sila ke tiga Pancasila).
b). Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(sila ke lima Pancasila).
3). Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 juga menyebutkan bahwa
dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian tentang : “Negara persatuan
adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya”.
Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara
menurut pengertian "pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi
segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak
boleh dilupakan.
4 ) . Sila ke tiga Pancasila yaitu persatuan Indonesia merupakan sila yang
melandasi dalam membangun sistem pertahanan negara Indonesia. Dengan

