Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
UUD Rl 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam
penyelenggaraan negara yang berlandaskan hukum, Indonesia
mewujudkan UUD Rl 1945 sebagai aturan hukum tertinggi. UUD Rl 1945
merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan dalam norma-
norma konstitusional untuk menentukan sistem dan bentuk negara serta
pemerintahan yang bersifat demokrasi. Sebagai konstitusi negara dan
hukum dasar tertulis, UUD Rl 1945 merupakan landasan konstitusional
bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara walaupun dalam beberapa hal
sesuai dinamika konstitusi, muatan UUD Rl 1945 telah mengalami
amandemen sebanyak empat kali sebagai suatu upaya penyempurnaan.
BUMN sebagai alat negara untuk mengakomodasikan kegiatan
perekonomian Indonesia telah diatur dalam UUD Rl 1945 yang tertuang
secara eksplisit dalam Pasal 33 yang pengelolaannya harus tetap sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional:
JJL Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan
2) . Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai poleh negara
3) . Bumi dan air dan kekayaan alam yang tekandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4) . Perekonomian nasional diselenggarakan berdasrkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.
Pasal 33 ini merupakan landasan bagi beroperasinya BUMN sebagai
pelaku ekonomi yang melaksanakan pengelolaan cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan
sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam bidang ekonomi yang
tujuannya telah dijelaskan dalam ayat-ayat tersebut diatas

