Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
5. Pengertian-Pengertian.
a. Optimalisasi. Optimalisasi adalah suatu proses, cara atau
perbuatan untuk menjadikan sesuatu paling baik dan paling
tinggi (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1996:705). Dalam hal
ini, yang dijadikan untuk menjadi lebih baik dan menjadi priori-
tas adalah pengelolaan BUMN merupakan sesuatu yang ha-
rus dioptimalkan (memaksimalkan dengan keterbatasan yang
ada) keberadaannya karena merupakan suatu yang diper-
lukan guna meningkatkan pembangunan dan dalam rangka
ketahanan nasional6.
b. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha
yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN terdiri dari
Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka dan
Perusahaan Umum (Perum). Perusahaan Perseroan yang
selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Perseroan
Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah
Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dibidang pasar modal. Sedangkan Perusahaan
Umum (Perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan
6)K am u s B esar B ahasa Indonesia, 1996:705).

