Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10

     5. Pengertian-Pengertian.

              a. Optimalisasi. Optimalisasi adalah suatu proses, cara atau
                   perbuatan untuk menjadikan sesuatu paling baik dan paling
                   tinggi (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1996:705). Dalam hal
                   ini, yang dijadikan untuk menjadi lebih baik dan menjadi priori-
                   tas adalah pengelolaan BUMN merupakan sesuatu yang ha-
                   rus dioptimalkan (memaksimalkan dengan keterbatasan yang
                   ada) keberadaannya karena merupakan suatu yang diper-
                   lukan guna meningkatkan pembangunan dan dalam rangka
                   ketahanan nasional6.

              b. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha
                   yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh
                   negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
                   kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN terdiri dari
                   Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka dan
                   Perusahaan Umum (Perum). Perusahaan Perseroan yang
                   selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk
                   perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
                   seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
                   sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia yang tujuan
                   utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Perseroan
                   Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah
                   Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
                   memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan
                   penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-
                   undangan dibidang pasar modal. Sedangkan Perusahaan
                   Umum (Perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
                   oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
                   untuk kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan

6)K am u s B esar B ahasa Indonesia, 1996:705).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11