Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
6
5. Pengertian-Pengertian.
Untuk memberi batasan dan memperjelas berbagai istilah dalam
tulisan ini, disusun pengertian- pengertian sebagai berikut:
a. Konektivitas adalah tingkat keterhubungan wilayah dengan
menggunakan sarana dan prasarana transportasi, telekomunikasi dan
infoimasi, yang ditopang dengan adanya sinkronisasi antara Peraturan
Pemerintah dengan Peraturan Daerah, Peraturan Menteri dengan
Surat Keputusan Gubemur maupun Bupati/Walikota yang bermaura
pada terwujudnya tingkat kesejahteraan rakyat dalam rangka keutuhan
wilayah NKRI.
b. Sistem Transportasi Nasional adalah tatanan Transportasi
yang terorganisir secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan,
transportasi kereta api, transportasi sungai, danau dan penyeberangan,
transportasi laut, transportasi udara serta transportasi pipa, yang saling
berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat keras
membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan
efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan atau barang, yang
terns berkembang secara dinamis.4
c. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara
yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat, kawasan
perbatasan berada di kecamatan.5
d. Kesejahteraan atau sejahtera dalam istilah umum menunjuk
keadaan yang lebih baik, kondisi manusia dimana orang-orangnya
dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.68*
4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi
Nasional (Sistranas), Jakarta, 2005, hal. 3.
8 Undang-Undang Rl Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Jakarta, 2008, hal. 1.
8 http://kessosindonesia.bloQSPot.com/2010/07/penaertian-keseiahteraan.html. download :
04/07/2013 15.15

