Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Tujuan dan cita-cita berdirinya NKRI adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
mewujudkan kesejahteraan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk
mewujudkan hal tersebut, pemerintah dan segenap komponen bangsa
Indonesia melaksanakan pembangunan, termasuk dalam meningkatkan
kesejahteraan yang dilaksanakan secara mandiri maupun interaksi dan
bersinergi dengan negara-negara lain di kawasan regional maupun
intemasional. Dengan wilayah Indonesia yang luas serta terdiri dari beribu-
ribu pulau, sesuai dengan judul taskap, dan ruang lingkup pembahasan, maka
landasan pemikiran dalam membahas konektivitas kawasan perbatasan di
Kalimantan Barat tidak dapat dipisahkan dari tatanan nilai dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara yang terkandung dalam Paradigma
Nasional, yaitu Pancasila sebagai landasan Idiil, UUD-1945 sebagai landasan
Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional, Ketahanan
Nasional sebagai landasan Konsepsional dan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan membangun konektivitas kawasan perbatasan guna
mempercepat kesejahteraan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil. Pancasila merupakan
ideologi, dasar negara dan falsafah bangsa, dimana nilai-nilai
ketuhanan, kehamonisan, keserasian, keseimbangan, kesatuan dan
persatuan, kerakyatan serta keadilan dinyatakan sebagai dasar dari

