Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

        Sebagai pelaku utama pembangunan, bangsa Indonesia secara bersama-
 sama dengan negara-negara tetangganya mengarahkan, membimbing, dan
 menciptakan keadaan lingkungan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif.
Adanya kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, baik global, regional
 maupun nasional dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara,
menyebabkan pembangunan nasional khususnya dalam pembaruan hukum masih
menghadapi berbagai persoalan dan kendala. Teijadinya instabilitas tata laksana
tertib hukum membutuhkan upaya evaluasi terhadap kualitas tata aturan
pembentukan peraturan perundangan-undangan yang dapat menyatukan
peradaban sistem politik nasional, oleh karenanya dalam pelaksanaan
pembangunan nasional khususnya pembaruan dibidang hukum perlu
mempedomani secara konsisten paradigma nasional yang menjadi instrumen
dasar dalam kehidupan bebangsa dan bernegara yang meliputi Pancasila sebagai
landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional. Disamping juga mempedomani peraturan perundang-undangan
yang terkait sebagai landasan operasional.

7. Paradigma Nasional

       Paradigma nasional merupakan kerangka berpikir, model dalam teori dari
ilmu maupun paham, yang kemudian dalam perkembangannya menjadi kerangka
berpikir. Selain itu juga mengandung pengertian sebagai sumber nilai, orientasi
dasar, sumber asas serta arah dan tujuan penyelenggaraan kehidupan nasional.
Paradigma nasional adalah Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI 1945
sebagai landasan konstitusionil, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional,
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, dan peraturan perundang-
undangan sebagai landasan operasional yang selanjutnya akan diuraikan di
bawah ini.

       a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
                  Pancasila merupakan dasar negara, falsafah hidup, pandangan

          hidup, idiologi bangsa dan sumber dari segala sumber hukum bagi bangsa
          Indonesia. Pertama, sebagai dasar negara, Pancasila merupakan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13