Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
c. Keamanan adalah suatu keadaan, situasi, suasana yang
tenteram, terlindung, terayomi, bebas dari bahaya, gangguan dan
kejahatan, serta bebas dari rasa takut, kawatir dan was-was. (kamus
populer Kepolisian edisi kedua, S.A. Soehardi, unit penerbit Koperasi
wira raharja PP Polri Daerah Jawa Tengan, Juli 2006).
d. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalaman. (Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Kelautan)
e. Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memĀ
perhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai, (pasal 3 ayat 3 UU RI
nomor 6 tahun 1996 tentang Perikanan)
f. Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai
Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang
terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7. (pasal 3 ayat 4 UU RI nomor 6 tahun 1996 tentang
Perikanan).
g. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua
belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (pasal 3 ayat 2 UU RI nomor 6
tahun 1996 tentang Perikanan)
h. Wilayah NKRI atau wilayah Negara adalah salah satu unsur
Negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan
tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk sumber
kekayaan yang terkandung di dalamnya, (pasal 1 ayat 1 UU RI nomor
43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara)

