Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
l. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat pegawai
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan
tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (UU
RI nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI pasal 1 ayat 11).
m. Instansi terkait yang terdiri dari kata ‘Instansi” yang berarti
Lembaga atau badan pemerintahan/umum, sedang “terkait” dalam hal ini
berarti semua pihak yang memiliki kepentingan6. Jadi maksud Instansi
terkait disini adalah semua badan / lembaga pemerintah yang memiliki
kepentingan yang sama, yaitu dalam pengelolaan pengamanan perairan
Indonesia.
www.google.com/search?q=instansj, Wikipedia ensiklopedia bebas KBBI online tanggal 10 September
2013 jam 13.40wib.

