Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10
           l. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat pegawai
           sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk
          melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang
          menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan
          tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri (UU
          RI nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI pasal 1 ayat 11).
          m. Instansi terkait yang terdiri dari kata ‘Instansi” yang berarti
          Lembaga atau badan pemerintahan/umum, sedang “terkait” dalam hal ini
          berarti semua pihak yang memiliki kepentingan6. Jadi maksud Instansi
         terkait disini adalah semua badan / lembaga pemerintah yang memiliki
         kepentingan yang sama, yaitu dalam pengelolaan pengamanan perairan
         Indonesia.

www.google.com/search?q=instansj, Wikipedia ensiklopedia bebas KBBI online tanggal 10 September
 2013 jam 13.40wib.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11