Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
dalam negeri dalam rangka ketahanan nasional, disusun dengan
sistematika sebagai berikut :
a. Bab I Pendahuluan; berisi gambaran umum tentang
pentingnya peningkatan pencegahan radikalisme guna
meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri. Dari gambaran
umum tersebut ditemukan permasalahan pokok dalam pencegahan
radikalisme dan stabilitas keamanan dalam negeri dalam rangka
mewujudkan ketahanan nasional. Selanjutnya dijelaskan maksud
dan tujuan penulisan, ruang lingkup dan tata urut pembahasan,
metode dan pendekatan serta pengertian istilah yang dianggap
perlu.
b. Bab II Landasan Pemikiran; memuat paradigma
nasional yang menjadi acuan pokok dalam peningkatan pencegahan
radikalisme guna stabiltas keamanan dalam negeri terdiri atas
Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai
Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan
Visional, Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional serta
Peraturan Perundang-undangan yang relevan sebagai Landasan
Operasional serta landasan teori dan tinjauan kepustakaan yang
relevan sebagai landasan konseptual bagi pemecahan masalah.
c. Bab III Pencegahan Radikalisme Saat Ini; memuat
uraian mengenai kondisi obyektif peningkatan pencegahan
radikalisme saat ini termasuk implikasinya terhadap stabilitas
keamanan dalam negeri dan ketahanan nasional serta
permasalahan yang dihadapi. Uraian tersebut sangat dibutuhkan
dalam menyusun konsepsi pencegahan radikalisme yang akan
dirumuskan.
d. Bab IV Pengaruh Lingkungan Strategis; memuat
analisis tentang pengaruh perkembangan lingkungan strategis pada
tingkat global, regional dan nasional yang memiliki keterkaitan
dengan peningkatkan pencegahan radikalisme, stabilitas keamanan

