Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

          yang terjadi ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
          bemegara yang berkaitan dengan pencegahan radikalisme guna
          stabilitas keamanan dalam negeri dalam rangka ketahanan nasional.

          b. Pendekatan.
                   Pendekatan yang digunakan secara komprehensif integral

          dengan menggunakan perspektif ketahanan nasional, yaitu
          menggambarkan keadaan variabel pembahasan secara menyeluruh
         dalam kerangka ketahanan nasional.

5. Pengertian-pengertian
         a. Radikalisme. Radikalisme berasal dari bahasa Latin "radix,
         radicis", artinya akar (radicula, radiculae : akar kecil). Berbagai
         makna radikalisme kemudian mengacu pada asal kata “akar”. Dalam
         Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), radikal diartikan sebagai
         secara menyeluruh, habis-habisan, amat keras menuntut perubahan,
         dan maju dalam berpikir atau bertindak. Sedangkan radikalisme,
         diartikan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam politik,
         paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan
         sosial dan politik dengan cara yang keras atau drastis, sikap ekstrem
         dalam suatu aliran politik.2 Aliran radikal ini pertama kali dipelopori
         oleh Voltaire.3 Secara sederhana radikalisme adalah pemikiran atau
         sikap yang ditandai oleh empat hal, yaitu; Pertama, sikap tidak
         toleran, tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain.
         Kedua, sikap fanatik, yaitu selalu merasa benar sendiri,
         menganggap orang lain salah. Ketiga, sikap eksklusif, yaitu
         membedakan diri dari kebiasaan umat Islam kebanyakan. Keempat,

2 M. Marwan dan Jimmy P, Kam us Hukum, (Surabaya : Reality Publisher,-2 0 0 9 ), him.
519.

   Kuntowijoyo, Pengantar llmu Sejarah, Edisi Ketiga, (Yogyakarta: Yayasan Bentang
Budaya, 1999), him. 48.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10