Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
72
dilaksanakan secara komprehensif integral atau menyeluruh
terpadu dan tidak dapat dilaksanakan secara parsial. Kondisi
stabilitas keamanan dalam negeri harus dapat diciptakan di
seluruh wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan yang pada
akhirnya dapat menciptakan ketahanan nasional.
3) Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar. Sistem
kehidupan nasional merupakan segenap aspek kehidupan
bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan fingkungan
sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul
berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif.
Terkait dengan terciptanya stabilitas keamanan dalam negeri,
asas mawas ke dalam dan mawas ke luar memiliki makna
untuk selalu tetap waspada akan perkembangan situasi yang
terjadi khususnya yang akan mengganggu stabilitas
keamanan dalam negeri. Hal tersebut membutuhkan
kepedulian dari seluruh komponen bangsa untuk ikut
bertanggung jawab dalam menciptakan kondisi stabilitas
keamanan dalam negeri yang pada akhirnya akan
mewujudkan ketahanan nasional.
4) Asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong,
tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini
menunjukkan bahwa stabilitas keamanan dalam negeri bukan
hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan saja,
namun seluruh komponen bangsa harus ikut terpanggil untuk
menciptakan situasi yang aman, kondusif dan damai dilandasi
dengan asas kekeluargaan. Dengan terciptanya stabilitas
keamanan dalam negeri yang didasari rasa kekeluargaan dan
kebersamaan sebagai bagian integral dari NKRI maka akan
semakin menguatkan ketahanan nasional.

