Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

          negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yaitu
          sepanjang 81.900 km, Indonesia akan selalu dihadapkan dengan
          permasalahan perbatasan yang sangat kompleks. Perbatasan laut
          Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yakni India,
          Singapura, Malaysia, PNG, Timor Leste, Palau, Filipina, Vietnam,
          Tailand dan Australia. Sedangkan perbatasan darat Indonesia
          berbatasan dengan tiga negara yang tersebar di 3 (tiga) kawasan,
          yaitu : (1) Kawasan Perbatasan Darat Rl-Malaysia di Pulau
          Kalimantan, (2) Kawasan Perbatasan Darat RI-PNG di Papua, dan
          (3) Kawasan Perbatasan Darat Rl-Timor Leste di Nusa Tenggara
          Timur. Garis batas negara di Pulau Kalimantan antara Rl-Malaysia
          terbentang sepanjang 2004 Km, selanjutnya garis batas negara di
          Nusa Tenggara Timur antara Rl-Timor Leste sepanjang kurang lebih
          263,8 km.sedangkan garis batas negara di Papua antara Rl-Papua
          Nugini (PNG) sepanjang 780 km (Ditwilhan Ditjen Strahan Kemhan)1

                   Melihat kondisi tersebut diatas.dapat dikatakan bahwa
          Indonesia akan selalu dihadapkan dengan permasalahan
          perbatasan yang sangat kompleks yang pada dasarnya meliputi
          permasalahan internal dan eksternal. Secara internal tantangan dan
          masalah yang dihadapi oleh Indonesia lebih bersifat struktural-
         administratif, sedangkan secara eksternal tantangan dan masalah
         yang dihadapi berkaitan dengan kemampuan Indonesia dalam
         mengatasi persoalan delimitasi, delineasi, demarkasi dan ancaman-
         ancaman non-tradisional baru, serta kemampuan Indonesia dalam
         beradaptasi dan berinteraksi dengan negara-negera tetangga.
         Konsepsi penanganan permasalahan perbatasan sudah dilakukan
         oleh pemerintah yang meliputi pembuatan regulasi terkait
         permasalahan perbatasan dan berbagai implikasinya sampai
         dibentuknya badan non kementrian yang khusus menangani
         masalah perbatasan yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan

1) Studi Pertahanan dan Keamanan wilayah perbatasan dan Pulau-Pulau kecil terluar,2006 hal.14.
   13   14   15   16   17   18   19   20   21