Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
2
negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yaitu
sepanjang 81.900 km, Indonesia akan selalu dihadapkan dengan
permasalahan perbatasan yang sangat kompleks. Perbatasan laut
Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yakni India,
Singapura, Malaysia, PNG, Timor Leste, Palau, Filipina, Vietnam,
Tailand dan Australia. Sedangkan perbatasan darat Indonesia
berbatasan dengan tiga negara yang tersebar di 3 (tiga) kawasan,
yaitu : (1) Kawasan Perbatasan Darat Rl-Malaysia di Pulau
Kalimantan, (2) Kawasan Perbatasan Darat RI-PNG di Papua, dan
(3) Kawasan Perbatasan Darat Rl-Timor Leste di Nusa Tenggara
Timur. Garis batas negara di Pulau Kalimantan antara Rl-Malaysia
terbentang sepanjang 2004 Km, selanjutnya garis batas negara di
Nusa Tenggara Timur antara Rl-Timor Leste sepanjang kurang lebih
263,8 km.sedangkan garis batas negara di Papua antara Rl-Papua
Nugini (PNG) sepanjang 780 km (Ditwilhan Ditjen Strahan Kemhan)1
Melihat kondisi tersebut diatas.dapat dikatakan bahwa
Indonesia akan selalu dihadapkan dengan permasalahan
perbatasan yang sangat kompleks yang pada dasarnya meliputi
permasalahan internal dan eksternal. Secara internal tantangan dan
masalah yang dihadapi oleh Indonesia lebih bersifat struktural-
administratif, sedangkan secara eksternal tantangan dan masalah
yang dihadapi berkaitan dengan kemampuan Indonesia dalam
mengatasi persoalan delimitasi, delineasi, demarkasi dan ancaman-
ancaman non-tradisional baru, serta kemampuan Indonesia dalam
beradaptasi dan berinteraksi dengan negara-negera tetangga.
Konsepsi penanganan permasalahan perbatasan sudah dilakukan
oleh pemerintah yang meliputi pembuatan regulasi terkait
permasalahan perbatasan dan berbagai implikasinya sampai
dibentuknya badan non kementrian yang khusus menangani
masalah perbatasan yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan
1) Studi Pertahanan dan Keamanan wilayah perbatasan dan Pulau-Pulau kecil terluar,2006 hal.14.

