Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

         Papua dengan provinsi-provinsi lainnya dalam wadah NKRI, serta akan
         memberikan peluang bagi orang asli Papua untuk berkiprah di wilayahnya
         sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Hal ini adalah suatu
         kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan,
        akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua.

                Otonomi khusus Papua sebenarnya didesain sebagai langkah awal
        dalam rangka membangun kepercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah
        Republik Indonesia, sekaligus merupakan langkah strategis untuk
        meletakkan kerangka dasar yang kukuh demi tuntasnya masalah di Papua.
        Undang-undang otonomi khusus Papua lahir karena sejak penyatuannya ke
        Indonesia, masih ada persoalan pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat
        Papua, belum tercapainya kesejahteraan rakyat, belum tegaknya hukum di
        Papua dan belum adanya penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM)
        khususnya terhadap warga Papua.4

                Untuk mempercepat proses pembangunan di Papua dibentuk Unit
        Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
        (UP4B) sesuai Perpres No 66 Tahun 2011 yang merupakan lembaga ad hoc
       atau berjangka waktu 4 (empat) tahun, yakni dari tahun 2011 s.d 2014
       dengan misi khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
        Republik Indonesia. Pembentukan UP4B ini merupakan pelaksanaan dari
       Pasal 10 Perpres No 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan
       Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B). Tugas pokok UP4B, yaitu
       membantu Presiden untuk melaksanakan koordinasi, fasilitasi perencanaan
       dan pendanaan serta pengendalian dan evaluasi percepatan pembangunan
       di Provinsi Papua dan Papua Barat.5 Oleh karena itu, lembaga ini dapat
       dikatakan sebagai saluran langsung yang dapat digunakan oleh masyarakat
       dan pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di
       Papua untuk menyampaikan usulan kebijakan pembangunan kepada
       pemerintah pusat lewat kementerian/lembaga negara demi pelaksanaan
       percepatan pembangunan pada daerah masing-masing.

               Disamping itu dibuat masterplan percepatan realisasi pembangunan

4 Firmanto, Taufik. 2012. “Otonomi Khusus Papua Dinamika dan Solusi Pemecahannya”. Diunduh dari :
www.kompasiana.com/taufik.firmanto. Pada tanggal 26 Mei 2014, pukul 14.15 Wib.
PapPuearBparersatN, poamsaolr36a6yaTta(1h)u.n 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
   14   15   16   17   18   19   20