Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
3
Papua dengan provinsi-provinsi lainnya dalam wadah NKRI, serta akan
memberikan peluang bagi orang asli Papua untuk berkiprah di wilayahnya
sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Hal ini adalah suatu
kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan,
akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua.
Otonomi khusus Papua sebenarnya didesain sebagai langkah awal
dalam rangka membangun kepercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah
Republik Indonesia, sekaligus merupakan langkah strategis untuk
meletakkan kerangka dasar yang kukuh demi tuntasnya masalah di Papua.
Undang-undang otonomi khusus Papua lahir karena sejak penyatuannya ke
Indonesia, masih ada persoalan pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat
Papua, belum tercapainya kesejahteraan rakyat, belum tegaknya hukum di
Papua dan belum adanya penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM)
khususnya terhadap warga Papua.4
Untuk mempercepat proses pembangunan di Papua dibentuk Unit
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
(UP4B) sesuai Perpres No 66 Tahun 2011 yang merupakan lembaga ad hoc
atau berjangka waktu 4 (empat) tahun, yakni dari tahun 2011 s.d 2014
dengan misi khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
Republik Indonesia. Pembentukan UP4B ini merupakan pelaksanaan dari
Pasal 10 Perpres No 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B). Tugas pokok UP4B, yaitu
membantu Presiden untuk melaksanakan koordinasi, fasilitasi perencanaan
dan pendanaan serta pengendalian dan evaluasi percepatan pembangunan
di Provinsi Papua dan Papua Barat.5 Oleh karena itu, lembaga ini dapat
dikatakan sebagai saluran langsung yang dapat digunakan oleh masyarakat
dan pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di
Papua untuk menyampaikan usulan kebijakan pembangunan kepada
pemerintah pusat lewat kementerian/lembaga negara demi pelaksanaan
percepatan pembangunan pada daerah masing-masing.
Disamping itu dibuat masterplan percepatan realisasi pembangunan
4 Firmanto, Taufik. 2012. “Otonomi Khusus Papua Dinamika dan Solusi Pemecahannya”. Diunduh dari :
www.kompasiana.com/taufik.firmanto. Pada tanggal 26 Mei 2014, pukul 14.15 Wib.
PapPuearBparersatN, poamsaolr36a6yaTta(1h)u.n 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi

