Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
48
b. Implikasi Pengelolaan Migas Yang Menguntungkan
Kepentingan Nasional Terhadap Ketahanan Nasional
Migas yang ditahun 1990-an menjadi sebuah komoditas yang
diperjual belikan, sudah mulai berubah fungsinya. Tidak hanya
menjadi sebuah komoditas, tetapi juga menjadi lokomotif untuk
penggerak pembangunan. Jadi bukan hanya dari sisi
keuntungan, tetapi industri migas membuat perekonomian yang
ada disekitar nya menjadi lebih hidup. Dengan ditingkatkannya
good governance terhadap cost recovery, akan meningkatkan
kemampuan dari Negara Indonesia untuk mengelola sendiri. Hal
inilah yang menjadi alasan Indonesia menerapkan bentuk PSC
sebagai dasar berkontrak dengan investor. PSC dianggap cocok
digunakan oleh Indonesia yang saat itu “awam” dalam industri
migas. Dengan diterapkannya PSC, Indonesia diberikan
kesempatan untuk menerima transfer ilmu dari KKKS. Nantinya,
secara perlahan ketegantungan terhadap investor asing yang
memiliki teknologi dan modal, dapat lepas dengan sendirinya.
Saat itulah sektor migas tidak hanya menjadi penyumbang
terbesar APBN dari sektor non pajak, tetapi juga sebagai
penggerak perekonomian negara. Dengan semakin besarnya
pendapatan negara dari sektor migas maka akan menambah
mantapnya ketahan nasional..
14. Pokok-Pokok Persoalan yang Ditemukan
1. Status Hukum dan Bentuk Badan Pengawas Kegiatan
Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Masih Sementara
SKK Migas saat ini beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden
no. 9 tahun 2013, setelah dicabutnya beberapa pasal dalam UU
nomor 22 tahun 2001 oleh MK melalui keputusan no.36/PUU-X/2012
pada 13 November 2012. Kondisi seperti inilah yang menjadi salah
satu kekurangan dari pelaksanaan good governance yang ada saat

