Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
49
ini, dimana kurang adanya kepastian hukum terkait dengan industri
migas dan status badan hukum badan pengatur kegiatan hulu migas
(SKK Migas). Bentuk dari badan pengawas saat ini juga belum bisa
dinyatakan ideal untuk melakukan fungsi pengawasan, sehingga
diperlukan segera terbitnya Undang Undang baru yang mengatur
kegiatan usaha hulu migas.
2. Para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum Taat
Terhadap Peraturan Yang Ada
Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan yang ada, para KKKS
belum sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut. Hal tersebut dapat
dilihat dari masih banyaknya temuan hasil audit yang dilakukan oleh
BPK, BPKP dan SKK Migas. Berdasarkan data SKK Migas, hasil
audit untuk kegiatan tahun 2014 sampai bulan Mei, saldo temuan
dari BPK sebesar US$ 3.463.798.698, saldo temuan BPKP Rp.
17.163.383 (juta) dan saldo temuan SKK Migas sebesar US.$
796.036.132. Temuan-temuan itu terbagi menjadi beberapa
klasifikasi, seperti klasifikasi aset, realisasi AFE lebih, pelaksanaan
kontrak pengadaan, investment credit, interest recovery, depresiasi
dan pemakaian tenaga asing. Masalah utama dari temuan tersebut
adalah masih banyaknya jenis temuan yang berulang setiap
tahunnya.
Perjanjian kontrak kerja sama (PSC term) yang dibuat sebagai
dasar ikatan kerja antara SKK Migas sebagai wakil pemerintah
dengan para KKKS dirasa masih sangat umum. Sehingga di dalam
pelaksanaan pembebanan biaya cost recovery sering terjadi ketidak
sepahaman antara KKKS, SKK Migas dan auditor negara seperti
BPK dan BPKP. Walaupun PSC kontrak telah mengalami beberapa
perubahan, namun hal-hal yang dapat dimasukan sebagai
komponen untuk cost recovery secara umum sama, yang terdapat

