Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
102
3. Untuk mengoptimalkan fungsi badan pelaksana kegiatan usaha
hulu migas saat ini yang dilakukan oleh SKK Migas, perlu segera
diterbitkan revisi/amandemen UU No.22 tahun 2001 tentang
minyak dan gas bumi, dimana revisi/amandemen undang-
undang tersebut memenuhi keinginan seluruh rakyat Indonesia
dan mampu menjawab keragu-raguan para pemangku
kepentingan. Undang-undang tersebut harus dapat
dipergunakan dalam kurun waktu yang lama dan mampu
menjawab tuntutan zaman. Dengan undang-undang yang baik,
maka kewibawaan badan pengawas dan pengendali tercipta.
Kewibaan tersebut diperlukan dalam menghadapi para investor
yang merupakan perusahaan multi nasional.
4. Industri migas adalah industri yang mempunyai resiko yang
tinggi, membutuhkan modal besar dan teknologi yang tinggi,
sehingga di dalam pengawasannya perlu dilakukan oleh SDM
yang menguasai teknologi maju, mempunyai integritas yang
tinggi serta memahami betul semua peraturan yang berlaku,
sehingga pelaksanaan good governance dapat dilakukan secara
baik. Untuk memenuhi kriteria tersebut diperlukan SDM yang
berpengalaman, profesional dan mempunyai integritas tinggi.
Sistem pembinaan pekerja di badan pelaksana kegiatan usaha
hulu migas terutama dalam bidang keilmuan dan pengalaman
harus dilakukan dengan program yang terpadu, sehingga
perbedaan pengalaman dan ilmu pengetahuan dengan pihak
KKKS yang terjadi selama ini dapat dihilangkan.
5. Pengelolaan Migas dengan sistem bagi hasil (PSC)
membutuhkan pengawasan yang ketat terhadap pemakaian
biaya yang timbul dalam rangka memproduksikan minyak dan
gas. Semakin efisien biaya yang dikeluarkan akan semakin
besar keuntungan yang akan dibagi. Dalam hal ini fungsi badan

