Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

102

3. Untuk mengoptimalkan fungsi badan pelaksana kegiatan usaha
     hulu migas saat ini yang dilakukan oleh SKK Migas, perlu segera
     diterbitkan revisi/amandemen UU No.22 tahun 2001 tentang
      minyak dan gas bumi, dimana revisi/amandemen undang-
      undang tersebut memenuhi keinginan seluruh rakyat Indonesia
     dan mampu menjawab keragu-raguan para pemangku
      kepentingan. Undang-undang tersebut harus dapat
     dipergunakan dalam kurun waktu yang lama dan mampu
      menjawab tuntutan zaman. Dengan undang-undang yang baik,
     maka kewibawaan badan pengawas dan pengendali tercipta.
      Kewibaan tersebut diperlukan dalam menghadapi para investor
     yang merupakan perusahaan multi nasional.

4. Industri migas adalah industri yang mempunyai resiko yang
     tinggi, membutuhkan modal besar dan teknologi yang tinggi,
     sehingga di dalam pengawasannya perlu dilakukan oleh SDM
     yang menguasai teknologi maju, mempunyai integritas yang
     tinggi serta memahami betul semua peraturan yang berlaku,
     sehingga pelaksanaan good governance dapat dilakukan secara
     baik. Untuk memenuhi kriteria tersebut diperlukan SDM yang
     berpengalaman, profesional dan mempunyai integritas tinggi.
     Sistem pembinaan pekerja di badan pelaksana kegiatan usaha
     hulu migas terutama dalam bidang keilmuan dan pengalaman
     harus dilakukan dengan program yang terpadu, sehingga
     perbedaan pengalaman dan ilmu pengetahuan dengan pihak
     KKKS yang terjadi selama ini dapat dihilangkan.

5. Pengelolaan Migas dengan sistem bagi hasil (PSC)
     membutuhkan pengawasan yang ketat terhadap pemakaian
     biaya yang timbul dalam rangka memproduksikan minyak dan
     gas. Semakin efisien biaya yang dikeluarkan akan semakin
     besar keuntungan yang akan dibagi. Dalam hal ini fungsi badan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15