Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
99
pada lampiran C di perjanjian kontrak kerja sama untuk
menghindari temuan yang berulang.
Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas,
mengoptimalkan peranan internal auditnya, untuk
memastikan seluruh bagian beserta unit terkecilnya
melakukan semua kegiatan sesuai dengan PTK, SOP dan
peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga
pelaksanaan good governance akan dapat terwujud.
c. Upaya terhadap Strategi - 3, Peningkatan kualitas SDM
Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas dalam
penerimaan karyawan baru harus mengutamakan yang
berasal dari jurusan utama industri minyak dan gas, seperti
teknik geologi, teknik geophysika dan teknik perminyakan
serta mempersyaratkan yang sudah mempunyai
pengalaman yang cukup.
KESDM, badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas, dan
KKKS meningkatkan program pengiriman pekerja badan
pelasana kegiatan usaha hulu migas dan KKKS untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi rangka
meningkatkan kemampuan dalam teknologi baru.
Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas dan KKKS
melakukan program kerja sama pelatihan, workshop, dan
pemagangan di dalam maupun luar negeri dalam rangka alih
teknologi.
KESDM dan Badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas
meselaraskan program pembinaan pekerja di Badan
pelaksana kegiatan usaha hulu migas dengan kebutuhan
organisasi untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

