Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB VII
                                           PENUTUP

28. Kesimpulan
       1. Industri migas masih menjadi salah satu sumber utama
            pendapatan negara selain pajak dengan kontribusi 25-30 % dari
            total anggaran setiap tahunnya. Untuk itu perlu dikelola secara
            profesional, efisien dan akuntabel agar dapat mendatangkan
            keuntungan yang maksimum bagi negara dan selanjutnya
            dipergunakan untuk pembangunan nasional dalam rangka
            mewujudkan cita-cita nasional, yaitu mencapai masyarakat adil
            dan makmur. Melihat masih banyaknya potensi migas yang
            belum ditemukan, maka peranan migas sebagai penopang
            pembangunan nasional masih akan berlangsung lama, dengan
            syarat pemerintah meprogramkan pelaksanaan eksplorasi migas
            dalam skala yang besar dengan memberikan segala kemudahan
            dalam proses pengelolaannya seperti dengan menyederhanakan
            proses perizinan dan kebijakan pajak.
      2. Agar didapatkan suatu pengelolaan migas yang optimum
            diperlukan suatu badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas,
            yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan dan
            pengendalian terhadap operasional kegiatan usaha hulu migas
            yang dilakukan oleh para Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS)
            nasional maupun asing. Agar didapatkan suatu pengawasan
            yang berwibawa, badan pengawas kegiatan usaha hulu migas
            perlu dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan
            pembentukannya yang harus diterbitkan oleh pemerintah
            bersama dengan DPR.

                                                       101
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14