Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
1. Industri migas masih menjadi salah satu sumber utama
pendapatan negara selain pajak dengan kontribusi 25-30 % dari
total anggaran setiap tahunnya. Untuk itu perlu dikelola secara
profesional, efisien dan akuntabel agar dapat mendatangkan
keuntungan yang maksimum bagi negara dan selanjutnya
dipergunakan untuk pembangunan nasional dalam rangka
mewujudkan cita-cita nasional, yaitu mencapai masyarakat adil
dan makmur. Melihat masih banyaknya potensi migas yang
belum ditemukan, maka peranan migas sebagai penopang
pembangunan nasional masih akan berlangsung lama, dengan
syarat pemerintah meprogramkan pelaksanaan eksplorasi migas
dalam skala yang besar dengan memberikan segala kemudahan
dalam proses pengelolaannya seperti dengan menyederhanakan
proses perizinan dan kebijakan pajak.
2. Agar didapatkan suatu pengelolaan migas yang optimum
diperlukan suatu badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas,
yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap operasional kegiatan usaha hulu migas
yang dilakukan oleh para Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS)
nasional maupun asing. Agar didapatkan suatu pengawasan
yang berwibawa, badan pengawas kegiatan usaha hulu migas
perlu dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan
pembentukannya yang harus diterbitkan oleh pemerintah
bersama dengan DPR.
101

