Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

         media politik. Sementara itu, Effendi Ghazali membagi fokus kajian
         komunikasi politik menjadi dua yaitu traditional focus dan new focus.
         Fokus kajian komunikasi politik tradisional adalah communication o f
         politics. Sedangkan fokus kajian komunikasi politik baru merupakan
        politics o f communication yang diwakilkan dengan baik.1

        c. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
        menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif dan pejabat lain
        yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
        negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku. Kemudian, di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28
        Tahun 1999 dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara
        negara yaitu : (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
        (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, (3) Menteri, (4)
        Gubernur, (5) Hakim, (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan (7)
        Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
       penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.2

       d. Peningkatan adalah proses, cara, perbuatan meningkatkan
       (usaha, kegiatan, dsb). Peningkatan berasal dari kata tingkat yang
       berarti berlapis-lapis dari sesuatu yang tersusun yang ideal,
       sedangkan peningkatan adalah kemajuan dari seseorang dari tidak
       tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa. Peningkatan adalah
       proses, cara, perbuatan untuk menaikkan sesuatu atau usaha
       kegiatan untuk memajukan sesuatu ke arah yang lebih baik lagi dari
       sebelumnya.3

     Rully Chairul Azwar. 2009. Politik Komunikasi Partai Golkar di Tiga Era: Dari Partai
Hegemonik ke Partai yang Berorientasi “Pasar” (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama)
him. 26.
2 Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3 http://kamusbahasaindonesia.Org/oeninQkatan#ixzz33xvZX41S diakses Dada 6 Juni
2014 pk.18.00 WIB.
   1   2   3   4   5   6   7   8