Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Peran komunikasi politik memiliki arti penting khususnya bagi para
penyelenggara negara di tengah era keterbukaan informasi seperti saat ini.
Penyelenggara negara dituntut untuk mengoptimalkan kemampuannya
dalam melakukan komunikasi politik, agar maksud, tujuan dan sasaran
program-program pembangunan dapat tercapai. Dalam proses optimalisasi
komunikasi politik tersebut, tentu para penyelenggara negara harus
memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang sesuai dengan
landasan kebangsaan. Hal ini penting diperhatikan agar para
penyelenggara negara mampu memahami komunikasi politik yang
berlandaskan pada ideologi, konstitusi serta visi dan konsepsi nasional.
Optimalisasi komunikasi politik para penyelenggara negara idealnya
harus dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Proses ini
melibatkan para elit politik, penyelenggara negara dan seluruh elemen
bangsa secara partisipatif, sehingga pembangunan nasional dapat berjalan
optimal karena terwujudnya tata pemerintahan yang lebih transparan,
akuntabel dan bermartabat. Komunikasi politik dibutuhkan untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,
menyampaikan aspirasi serta berserikat dan berkumpul sebagaimana
dijamin dalam UUD NRi Tahun 1945 dan bagian dari upaya supremasi
penegakan hak asasi manusia.
Kemampuan penyelenggara negara untuk mewujudkan komunikasi
politik secara optimal akan memberikan berkontribusi positif untuk
mengatasi ekses dari euphoria demokratisasi saat ini. Oleh karena itu,
dibutuhkan Landasan Pemikiran yang bersumber dari falsafah pandangan
hidup dan landasan kebangsaan Indonesia. Hal ini terkandung dalam
Paradigma Nasional, yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil,
UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional sebagai
landasan konsepsional dan peraturan perundang-undangan sebagai
landasan operasional. Diperlukan pula landasan teori yang menjadi acuan
9

