Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

akademis dalam pembahasan masalah serta tinjauan pustaka yang
digunakan sebagai referensi pembanding untuk memperkaya analisa
pembahasan terkait dengan optimalisasi komunikasi politik para
penyelenggara negara guna meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

7. Paradigma Nasional.

a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

Sebagai landasan ideologi bangsa, optimalisasi komunikasi

politik tentu harus mengadopsi dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang

terkandung dalam Pancasila yaitu Nilai Religius, Nilai Kekeluargaan,

Nilai Keselarasan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan. Dengan

adanya komunikasi politik yang optimal dan efektif oleh para

penyelenggara negara, kebutuhan akan kejelasan informasi serta

kepastian perlindungan terhadap nilai-nilai tersebut dapat dirasakan

oleh masyarakat sehingga mereka memiliki kepercayaan yang lebih

besar kepada Pemerintah. Tercapainya komunikasi politik yang

optimal dalam aktualisasi sila-sila Pancasila tersebut juga dapat

meningkatkan kerukunan dan solidaritas antar-individu dan kelompok

masyarakat di Indonesia.  '^

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
       Sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia, UUD NRI

Tahun 1945 menjelaskan pentingnya penyelenggaraan komunikasi
politik oleh penyelenggara negara terutama dalam Pasal 28F dan
Pasal 28E ayat (3). Pasal tersebut menjelaskan hak setiap warga
negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial dengan menggunakan
segala jenis saluran yang disediakan oleh Pemerintah. Dalam
menjamin aktualisasi pasal-pasal tersebut, Pemerintah sebagai
penyelenggara negara menyusun berbagai kebijakan turunan,
peraturan perundang-undangan dan program yang dapat menjamin
kebebasan penyampaian aspirasi, pendapat dan kebebasan
berserikat b agi masyarakat. Sehingga tujuan nasional yang
terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13