Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

29

 bahwa setiap warga negara wajib ikut dalam upaya Bela Negara sesuai ketentuan
yang berlaku.

13. Implikasi Penyelenggaraan Pertahanan Negara Te rh a d a p Pem antapan
Semangat & Kesadaran Bela Negara dan Implikasi Pemantapan Sem angat &
Kesadaran Bela Negara Terhadap Ketahanan Nasional.

        a. Implikasi Penyelenggaraan Pertahanan Negara Terh a d a p Pem antapan
        Semangat & Kesadaran Bela Negara.

                Menyimak beberapa situasi dan kondisi di atas, menunjukan bahwa
        pertahanan negara belum dapat diselenggarakan secara optimal. Secara
        eksplisit tujuan bela negara tertuang dalam Pembukaan U U D N R l 1945 yaitu
        setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
        Negara (Pasal 27 ayat (3) U U D 1945). Bela negara dapat diartikan sebagai
       sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu
        negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen
       dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
       tersebut. Dengan kata lain bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
       yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
       yang berdasarkan Pancasila dan U U D NRl Tah u n 1945 dalam menjalin
       kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

               Oleh karena itu, terdapat korelasi yang kuat antara penyelenggaraan
       pertahanan negara dengan bela negara. Setiap warga negara berhak dan wajib
        ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
       pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
       diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar
       kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
        Indonesia secara sukarela atau secara wajib; serta pengabdian sesuai dengan
        profesi.22 Upaya bela negara juga merupakan salah satu upaya untuk

22 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9.
   1   2   3   4   5   6   7   8