Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
29
bahwa setiap warga negara wajib ikut dalam upaya Bela Negara sesuai ketentuan
yang berlaku.
13. Implikasi Penyelenggaraan Pertahanan Negara Te rh a d a p Pem antapan
Semangat & Kesadaran Bela Negara dan Implikasi Pemantapan Sem angat &
Kesadaran Bela Negara Terhadap Ketahanan Nasional.
a. Implikasi Penyelenggaraan Pertahanan Negara Terh a d a p Pem antapan
Semangat & Kesadaran Bela Negara.
Menyimak beberapa situasi dan kondisi di atas, menunjukan bahwa
pertahanan negara belum dapat diselenggarakan secara optimal. Secara
eksplisit tujuan bela negara tertuang dalam Pembukaan U U D N R l 1945 yaitu
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara (Pasal 27 ayat (3) U U D 1945). Bela negara dapat diartikan sebagai
sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu
negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen
dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut. Dengan kata lain bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan U U D NRl Tah u n 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Oleh karena itu, terdapat korelasi yang kuat antara penyelenggaraan
pertahanan negara dengan bela negara. Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib; serta pengabdian sesuai dengan
profesi.22 Upaya bela negara juga merupakan salah satu upaya untuk
22 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9.

