Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

4. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati

dan air, baik yang diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan

atau mnuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan

pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan

dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan

makanan atau minuman.4 Menurut Peraturan Pemerintah RI

nomor 28 tahun 2004 adalah segala sesuatu yang berasal dari

sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,

yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi

konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan

baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses

penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau

minuman.5

5. Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan

pangan setiap individu setiap waktu,mempunyai akses secara

fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup,aman dan bergizi

guna memenuhi kebutuhan konsumsi dan preferensinya untuk

hidup sehat dan aktif.( PP RI Nomor 68 Tahun 2002)

6. Ketahanan Nasional. Pengertian atau devenisi pertama

Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 ketahanan nasional

adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala

kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang

langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan

hidup Negara dan bangsa Indonesia. Pengertian kedua dari

Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi

tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama

yaitu Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu

bangsa     yang  mengandung  kemampuan              untuk

memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi

segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang

dari dalam yang langsung maupun tidak langsung

4 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13