Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
4. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati
dan air, baik yang diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan
atau mnuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan
makanan atau minuman.4 Menurut Peraturan Pemerintah RI
nomor 28 tahun 2004 adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah,
yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan
baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau
minuman.5
5. Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan
pangan setiap individu setiap waktu,mempunyai akses secara
fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup,aman dan bergizi
guna memenuhi kebutuhan konsumsi dan preferensinya untuk
hidup sehat dan aktif.( PP RI Nomor 68 Tahun 2002)
6. Ketahanan Nasional. Pengertian atau devenisi pertama
Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 ketahanan nasional
adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala
kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
hidup Negara dan bangsa Indonesia. Pengertian kedua dari
Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi
tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama
yaitu Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu
bangsa yang mengandung kemampuan untuk
memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi
segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang
dari dalam yang langsung maupun tidak langsung
4 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

