Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

         b) Bersifat represif yaitu pengawasan yang
         dilakukan setelah dilakukan suatu tindakan.
2) Pengawasan menurut objek.
         a) Pengawasan yang dilakukan terhadap
         perilaku/subjek hukum (aparat pemerintah/birokrat
         yang merupakan pelaksana).
         b) Pengawasan terhadap produk hukum yang di
         hasilkan baik dalam bentuk UU, peraturan maupun
         keputusan.
         c) Pengawasan terhadap sarana-prasarana yang
         di gunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3) Pengawasan menurut perilaku.
         a) Political control sesuai UUD NRI 1945 DPR
         berwenang melakukan pengawasan terhadap
         eksekutif. Demikian pula BPK berwenang melakukan
         pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara
         oleh pemerintah.
         b) Social control yaitu pengawasan yang
         dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung
         maupun tidak langsung terhadap penyelenggaraan
         pemerintahan.
         c) Pengawasan internal (internal control), yaitu
         pengawasan yang dilakukan oleh lembaga itu sendiri,
         berupa pengawasan atasan langsung yang dilakukan
         oleh pimpinan/atasan langsung suatu instansi atau
         unit kerja terhadap bawahan.
         d) Pengawasan oleh lembaga peradilan
         (judicative control), yaitu pengawasan oleh badan
         peradilan terhadap pelanggaran hukum pidana,
         perdata dan tata usaha negara yang dilakukan oleh
         pejabat pemerintahan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12