Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
b) Bersifat represif yaitu pengawasan yang
dilakukan setelah dilakukan suatu tindakan.
2) Pengawasan menurut objek.
a) Pengawasan yang dilakukan terhadap
perilaku/subjek hukum (aparat pemerintah/birokrat
yang merupakan pelaksana).
b) Pengawasan terhadap produk hukum yang di
hasilkan baik dalam bentuk UU, peraturan maupun
keputusan.
c) Pengawasan terhadap sarana-prasarana yang
di gunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3) Pengawasan menurut perilaku.
a) Political control sesuai UUD NRI 1945 DPR
berwenang melakukan pengawasan terhadap
eksekutif. Demikian pula BPK berwenang melakukan
pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara
oleh pemerintah.
b) Social control yaitu pengawasan yang
dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.
c) Pengawasan internal (internal control), yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh lembaga itu sendiri,
berupa pengawasan atasan langsung yang dilakukan
oleh pimpinan/atasan langsung suatu instansi atau
unit kerja terhadap bawahan.
d) Pengawasan oleh lembaga peradilan
(judicative control), yaitu pengawasan oleh badan
peradilan terhadap pelanggaran hukum pidana,
perdata dan tata usaha negara yang dilakukan oleh
pejabat pemerintahan.

