Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

B A B II
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
         Semangat reformasi telah mewarnai pendayagunaan aparatur

birokrasi baik yang ada pada legislatif, eksekutif maupun yudikatif yang
bertugas di pemerintah pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/
kota) untuk mewujudkan tata administrasi negara dan tata laksana
pemerintahan yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional dengan
mempraktekkan prinsip-prinsip pemerintahan bersih dan berwibawa.
Peran aparatur birokrasi lebih ditekankan pada pengambilan keputusan,
regulator dan fasilator untuk menciptakan iklim yang kondusif melalui
proses interaksi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya yang tertib dan
terkendali, demokratis, efektif dan akuntabel.

         Di era reformasi, aparatur birokrasi harus melakukan reformasi
secara menyeluruh dan berkesinambungan mencakup penguatan
masyarakat madani, supremasi hukum, strategi pembangunan ekonomi
dan politik yang saling berkaitan sehingga reformasi birokrasi tidak bisa
dipisahkan dari upaya pemantapan demokratisasi. Untuk itu perlu
optimalisasi pengawasan kinerja birokrasi dengan mengacu kepada
paradigma nasional dan peraturan perundang-undangan sebagai
landasan pemikiran dan landasan hukum guna mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa dalam rangka pembangunan nasional.

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
                   Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik
          Indonesia yang memiliki peran sangat penting dalam tatanan
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai
         pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan dasar negara.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17