Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
2
dimana Negara Republik Indonesia mendapat sanksi Embargo dari Negara Amerika
dan sekutunya menjadi pengalaman yang sangat pahit dan tidak boleh terulang lagi.
Pada saat itu kondisi kesiapan alutsista TNI sangat terpuruk, sebagian besar
alutsista TNI mengalami Grounded , hal ini disebabkan sanksi Embargo yang
dilaksanakan oleh negara Amerika dan sekutunya. Kita tidak dapat
mempertahankan kesiapan alutsista disebabkan susahnya mendapatkan modul,
spare part dan komponen-komponen alutsista yang harus diganti atau diperbaiki
untuk menjaga agar alutsista tersebut dapat dipertahankan kesiapannya. Kondisi
ini tidak akan terjadi bila kita membangun kekuatan pertahanan atas dukungan
kemampuan Industri strategis nasional yang handal. Pembangunan dan
pengembangan alusista TNI tersebut tentu membutuhkan dukungan dari industri
strategis nasional. Oleh karena itu kapasitas industri strategis nasional perlu
diberdayakan agar tidak semata-mata berorientasi kepada profit dan komersil,
namun harus dilandasi oleh komitmen untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Kesiapan alutsista TNI idealnya dapat didukung
oleh kemampuan industri strategis nasional, yakni dalam memenuhi kebutuhan
pengadaan dan pemeliharaan alat utama sistem senjata secara mandiri.
Pemberdayaan Industri Strategis Nasional merupakan langkah strategis yang
harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita kemandirian pertahanan negara. Hal ini
penting menjadi perhatian sebab industri strategis dapat menjamin ketersediaan
produk, alat-peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara secara mandiri. Kondisi tersebut merupakan
prasyarat bagi bangsa Indonesia agar tidak lagi menggantungkan kebutuhannya
pada negara lain. Prinsip kemandirian merupakan parameter penting yang
mencerminkan survivability dalam kondisi kritis dan darurat. Prinsip kemandirian ini
harus dipegang teguh untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap negara
lain dari berbagai bidang sehingga martabat Indonesia sebagai negara besar dan
berdaulat benar-benar terjaga dalam konstelasi politik dan militer di level regional
maupun internasional.
Namun demikian, kenyataannya pemberdayaan industri strategis nasional
masih harus dihadapkan pada sejumlah persoalan klasik maupun isu krusial yang
perlu segera diatasi. Salah satu yang paling mendasar ialah ketergantungan
industri strategis kepada komponen dan produk luar negeri. Kondisi ini
dilatarbelakangi oleh ketertinggalan iptek dan lemahnya komitmen negara dalam

