Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
7
memberdayakan mengandung pula arti melindungi (Kartasasmita,
1997 : 24). Margono Slamet menyatakan pula bahwa pemberdayaan
merupakan proses membangun dedikasi dan komitmen yang tinggi
sehingga organisasi itu bisa menjadi sangat efektif dalam mencapai
tujuan-tujuannya dengan mutu yang tinggi.
c. Industri Strategis Nasional, adalah industri pengolahan yang
memproses output dari industri dasar menjadi barang bernilai tambah
yang tinggi, yang nantinya produk hasil industri ini adalah barang
intermediate atau barang modal yang akan digunakan oleh industri hilir
untuk memproduksi barang dan jasa serta dikelola oleh kumpulan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpilih yang bergerak dalam
industri berbasis teknologi dan ditetapkan sebagai wahana
transformasi industri melalui penguasaan teknologi.1
d. Mendukung, adalah menyokong; membantu; menunjang.2
e. Kesiapan, adalah kondisi sudah disediakan (tinggal memakai atau
menggunakan saja); sudah sedia; ataupun sudah selesai (dibuat dan
dikerjakan).3
f. Alutsista, adalah Alat utama sistem senjata Tentara Nasional
lndonesia(TNI)yang digunakan untuk kepentingan pertahanan
negara, dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan
masukan dari Panglima TNI.45Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan
“alat utama” adalah produk berupa alat utama sistem senjata (alutsista)
untuk tujuan sistem pertahanan dan keamanan negara.5
g. TNI, adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas TNI Angkatan
Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang
1 F. Harry Sampurno-Kuffal, 2011, Keruntuhan Industri Strategis Indonesia, (Jakarta: Khazanah
Bahari), him. 26-41.
2http://kbbl.web.id/dukung, diunduh pada 13 Juni 2014 pk. 16.05 WIB.
3 ibid.
4 http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/2012/10/alutsista-dan-almatsus.html, diunduh pada
13 Juni 2014 pk. 17.02 WIB.
5 UU Rl Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, penjelasan Pasal 11.

