Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

7

                   memberdayakan mengandung pula arti melindungi (Kartasasmita,
                   1997 : 24). Margono Slamet menyatakan pula bahwa pemberdayaan
                   merupakan proses membangun dedikasi dan komitmen yang tinggi
                   sehingga organisasi itu bisa menjadi sangat efektif dalam mencapai
                   tujuan-tujuannya dengan mutu yang tinggi.
         c. Industri Strategis Nasional, adalah industri pengolahan yang
                   memproses output dari industri dasar menjadi barang bernilai tambah
                   yang tinggi, yang nantinya produk hasil industri ini adalah barang
                   intermediate atau barang modal yang akan digunakan oleh industri hilir
                   untuk memproduksi barang dan jasa serta dikelola oleh kumpulan
                   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpilih yang bergerak dalam
                   industri berbasis teknologi dan ditetapkan sebagai wahana
                   transformasi industri melalui penguasaan teknologi.1
         d. Mendukung, adalah menyokong; membantu; menunjang.2

         e. Kesiapan, adalah kondisi sudah disediakan (tinggal memakai atau
                   menggunakan saja); sudah sedia; ataupun sudah selesai (dibuat dan
                   dikerjakan).3

         f. Alutsista, adalah Alat utama sistem senjata Tentara Nasional
                   lndonesia(TNI)yang digunakan untuk kepentingan pertahanan
                   negara, dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan
                   masukan dari Panglima TNI.45Lebih jauh lagi, yang dimaksud dengan
                   “alat utama” adalah produk berupa alat utama sistem senjata (alutsista)
                   untuk tujuan sistem pertahanan dan keamanan negara.5

         g. TNI, adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas TNI Angkatan
                   Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang

1 F. Harry Sampurno-Kuffal, 2011, Keruntuhan Industri Strategis Indonesia, (Jakarta: Khazanah
Bahari), him. 26-41.
2http://kbbl.web.id/dukung, diunduh pada 13 Juni 2014 pk. 16.05 WIB.
3 ibid.
4 http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/2012/10/alutsista-dan-almatsus.html, diunduh pada
13 Juni 2014 pk. 17.02 WIB.
5 UU Rl Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, penjelasan Pasal 11.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12