Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

57

 Ruang lingkup ASEAN MLA meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di
 muka persidangan hingga pelaksanaan putusan hakim. Kerjasama ini diharapkan dapat
 meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, baik pada negara anggota ASEAN maupun
 ASEAN secara regional. Keijasama antar Negara ASEAN ini diperlukan karena saat ini
 korupsi dan pencucian uang sudah teijadi lintas negara sehingga diperlukan keijasama
yang lebih erat agar dapat memberantasnya.

          Di sisi lain, negara-negara ASEAN seperti: Malaysia, Singapura dan Thailand juga
menunjukkan komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Malaysia telah
memiliki UU Anti Korupsi sejak tahun 1961 yang diberi nama Prevention o f Corrution Act
atau Akta Pencegah Rasuah N om or 57. Kemudian lahir lagi Essential Power Ordinance
Nomor 22 Tahun 1970. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR), semacam KPK di
Indonesia) berdasarkan A nti Corruption Agency Act Tahun 1982. Ketiga atura tersebut pda
tahun 1997 digabung menjadi satu menjadi Anti Corruption Acti yang berlaku hingga saat
ini. Jadi Badan Anti Korupsi di M alaysia sudah ada sejak tahun 1982, sedangkan Indonesia
aturannya baru ada pada tahun 2002.

         Singapura m enciptakan Badan Anti Korupsi yang disebut Corrupt Practices
Investigation Bureau (CPIB). UU Anti Korupsi-nya pun sudah ada sejak tahun 1960 dan
telah beberapa kali diamandemen, yaitu pada tahun 1963, 1966, 1972, 1981 dan 1991.
Adapun nama resmi UU A nti Korupsi Singapura adalah Prevention o f Corruption Act
(PCA). Namun demikian, tem yata Singapura termasuk negara di kawasan ASEAN yang
sulit diajak Indonesia melakukan peijanjian ektradisi, khususnya dalam perkara Korupsi.

         Badan Anti Korupsi Thailand pertama kali dibentuk pada tahun 1975 melalui
Counter Corruption Act, yang diberi nama Counter Corruption Commission. Komisi ini
bertanggung jaw ab kepada Perdana Menteri sehingga dirasakan kurang efektif. Untuk itu
diciptakanlah UU Baru pada tahun 1999 yang diberi nama Organic A ct on Counter
Corruption. Komisi yang didirikan berdasarkan undang-undang tersebut diberi nama The
National Counter Corruption Commission (NCCC), dan berlaku hingga saat ini. Ketiga
negara tersebut menjadi salah satu tem pat para konseptor KPK Indonesia, sebelum mereka
menyusun UU No. 20 Tahun 2002.57

         Selain itu, bila dilihat dari peringkat IPK negara-negara di kawasan Asia Tenggara,
banyak negara A sia Tenggara yang IPK-nya lebih baik dari Indonesia. Hal ini dapat dilihat

      57Andi Hamzah, op. cit. hal. v.
   1   2   3   4   5   6   7   8