Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

95

    14. Pemerintah melalui koordinasi Kementerian
    Perekonomian melakukan evaluasi, penilaian kinerja
    pelaksanaan rencana pembangunan infrastruktur serta
    reformasi birokrasi untuk mempercepat pembangunan
   infrastruktur secara berkala setiap tahun. Selanjutnya
   melakukan reformasi birokrasi dengan jalan penghapusan
   bentuk monopoli dengan mendorong terciptanya kompetisi,
   menghilangkan diskriminasi dan hambatan bagi Kelompok
   Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Diikuti, dengan reposisi
   peran pemerintah termasuk pemisahan fungsi pembuat
  kebijakan serta fungsi operasi.
  15. Pemerintah melalui Bappenas dan Biro Pusat Statistik
  (B P S ) melibatkan Unit Kerja Presiden Pengawasan dan
  Pengendalian Pembangunan (U K P4) melakukan evaluasi,
  penilaian, dan sinergitas tentang sistem perkembangan
  perekonomian, keuangan dalam negeri, dan kemajuan
  pembangunan infrastruktur {economic assesmenf) di Indonesia
 Tim ur secara berkala. Selanjutnya diolah dalam bentuk data
 assement, dan hasil pengelohan data tersebut secara berkala
 setiap 3 bulan dilaporkan/diterbitkan oleh Pemerintah dalam
 jumal resmi pemerintah sebagi Country Report. Hal ini,
 berkaitan erat dengan kepercayaan investor (Negara Maju,
 Lembaga Donor, BUMN/BUMD, dan Kelompok Usaha) untuk
 menempatkan dana investasinya dalam pembangunan
infrastruktur.
 16. Pemerintah melalui pembentukan Peraturan Presiden
(PerPres) untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan
Revolusi Mental terhadap Aparatur Pemerintahan, hal ini
memperlihatkan komitmen Pemerintah untuk bersungguh-
sungguh menjalankan roda pembangunan nasional berbasis
kinerja dengan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta
penguatan rasa nasionalisme. Pemerintah juga melakukan
sosialisasi kepada BUM N/BUM D, Pelaku Usaha, Masyarakat
   8   9   10   11   12   13   14   15   16