Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
95
14. Pemerintah melalui koordinasi Kementerian
Perekonomian melakukan evaluasi, penilaian kinerja
pelaksanaan rencana pembangunan infrastruktur serta
reformasi birokrasi untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur secara berkala setiap tahun. Selanjutnya
melakukan reformasi birokrasi dengan jalan penghapusan
bentuk monopoli dengan mendorong terciptanya kompetisi,
menghilangkan diskriminasi dan hambatan bagi Kelompok
Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Diikuti, dengan reposisi
peran pemerintah termasuk pemisahan fungsi pembuat
kebijakan serta fungsi operasi.
15. Pemerintah melalui Bappenas dan Biro Pusat Statistik
(B P S ) melibatkan Unit Kerja Presiden Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (U K P4) melakukan evaluasi,
penilaian, dan sinergitas tentang sistem perkembangan
perekonomian, keuangan dalam negeri, dan kemajuan
pembangunan infrastruktur {economic assesmenf) di Indonesia
Tim ur secara berkala. Selanjutnya diolah dalam bentuk data
assement, dan hasil pengelohan data tersebut secara berkala
setiap 3 bulan dilaporkan/diterbitkan oleh Pemerintah dalam
jumal resmi pemerintah sebagi Country Report. Hal ini,
berkaitan erat dengan kepercayaan investor (Negara Maju,
Lembaga Donor, BUMN/BUMD, dan Kelompok Usaha) untuk
menempatkan dana investasinya dalam pembangunan
infrastruktur.
16. Pemerintah melalui pembentukan Peraturan Presiden
(PerPres) untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan
Revolusi Mental terhadap Aparatur Pemerintahan, hal ini
memperlihatkan komitmen Pemerintah untuk bersungguh-
sungguh menjalankan roda pembangunan nasional berbasis
kinerja dengan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta
penguatan rasa nasionalisme. Pemerintah juga melakukan
sosialisasi kepada BUM N/BUM D, Pelaku Usaha, Masyarakat

