Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

96

          maupun Kearifan Lokal. Sekaligus Pemerintah mengadakan
          pengawasan melekat terhadap pelaksanaannya, sehingga
          berjalan secara efesien dan efektif tepat sasaran di tahun
          2015-2019.
d. Upaya yang dilakukan pada Strategi 4: Teratasinya
Kendala-Kendala Disparitas Kondisi Alam dan Keterisofasian
W ilayah
           1. Pemerintah, DPR, Pemerintah Daerah, dan D PR D
          melakukan sinergitas dalam pembentukan peraturan
          perundang-undangan maupun regulasi untuk optimalisasi
          pembangunan infrastruktur di Indonesia Timur di tahun 2015.
          G u n a meningkatkan konektivitas antar daerah satu dengan
          yang lainnya serta terkuranginya ekonomi biaya tinggi dan
          menghilangkan kesenjangan antar wilayah. Melalui penyiapan
          kawasan, menyusun perencanaan, strategi pembangunan
          kawasan pedesan, dan menyediakan sarPras (infrastruktur)
          yang melibatkan Bappenas serta Bappeda pada RP JM N 2015-
          2019.
          2. Pemerintah Daerah melalui usulan aspirasi ke D PR
          mengusulkan penambahan anggaran dari struktur A P B N -P
          pada bulan Februari di setiap tahun berjalan untuk
          meningkatkan dan melakukan optimalisasi pembangunan
          infrastruktur di daerah. Dengan mengadakan koordinasi teknis
          dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian
          Perhubungan maupun Kementerian Keuangan dan mendapat
          persetujuan Surat Keputusan tingkat Menteri untuk
          dimasukkan dalam alokasi pembiayaan dana dekonsentrasi
          (D A U dan D A K ). Dalam pelaksanaannya pemerintah
          melakukan pengawasan melekat sehingga terlaksana secara
          efektif, efisien dan tepat sasaran.
          3. Pemerintah melalui koordinasi Kementerian
          Perekonomian melakukan aspirasi dan restrukturisasi dalam
          meningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dengan
   9   10   11   12   13   14   15   16