Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
96
maupun Kearifan Lokal. Sekaligus Pemerintah mengadakan
pengawasan melekat terhadap pelaksanaannya, sehingga
berjalan secara efesien dan efektif tepat sasaran di tahun
2015-2019.
d. Upaya yang dilakukan pada Strategi 4: Teratasinya
Kendala-Kendala Disparitas Kondisi Alam dan Keterisofasian
W ilayah
1. Pemerintah, DPR, Pemerintah Daerah, dan D PR D
melakukan sinergitas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan maupun regulasi untuk optimalisasi
pembangunan infrastruktur di Indonesia Timur di tahun 2015.
G u n a meningkatkan konektivitas antar daerah satu dengan
yang lainnya serta terkuranginya ekonomi biaya tinggi dan
menghilangkan kesenjangan antar wilayah. Melalui penyiapan
kawasan, menyusun perencanaan, strategi pembangunan
kawasan pedesan, dan menyediakan sarPras (infrastruktur)
yang melibatkan Bappenas serta Bappeda pada RP JM N 2015-
2019.
2. Pemerintah Daerah melalui usulan aspirasi ke D PR
mengusulkan penambahan anggaran dari struktur A P B N -P
pada bulan Februari di setiap tahun berjalan untuk
meningkatkan dan melakukan optimalisasi pembangunan
infrastruktur di daerah. Dengan mengadakan koordinasi teknis
dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian
Perhubungan maupun Kementerian Keuangan dan mendapat
persetujuan Surat Keputusan tingkat Menteri untuk
dimasukkan dalam alokasi pembiayaan dana dekonsentrasi
(D A U dan D A K ). Dalam pelaksanaannya pemerintah
melakukan pengawasan melekat sehingga terlaksana secara
efektif, efisien dan tepat sasaran.
3. Pemerintah melalui koordinasi Kementerian
Perekonomian melakukan aspirasi dan restrukturisasi dalam
meningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dengan

