Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
4
Namun permasalahannya adalah, BPK sampai dengan saat ini
belum pernah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan
kehutanan. Selama ini, pemeriksaan atas kehutanan yang telah
dilaksanakan adalah jenis pemeriksaan ketaatan (compliance audit)
dengan tujuan untuk menilai ketaatan pemerintah terhadap peraturan
perundang-undangan. Jenis pemeriksaan ketaatan tidak bisa
dipergunakan untuk menilai kinerja pemerintah. Untuk menilai kinerja
pemerintah dalam mengelola kehutanan harus dilakukan melalui jenis
pemeriksaan kinerja.
Berangkat dari pokok permasalahan tersebut, di dalam tulisan ini
akan digagas suatu konsepsi bahwa pengembangan pemeriksaan kinerja
oleh BPK dapat mendukung peningkatan kualitas kinerja pemerintah
dalam mengelola kehutanan sehingga dapat memenuhi amanat Pasal 33
ayat (3) dan (4) UUDN-RI Tahun 1945, yaitu pengelolaan sumber
kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dengan
berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Konsepsi tersebut dapat diwujudkan, karena BPK memiliki lan-
dasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 23 E UUDN-RI Tahun 1945 yang
menempatkan posisi BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang
independen (bebas dan mandiri) dan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, yang menetapkan bahwa pemerintah wajib menindak-lanjuti
rekomendasi hasil pemenksaan BPK. Landasan hukum yang kuat
tersebut merupakan modal dan peluang bagi BPK untuk mengembang-
kan pemeriksaan kinerja guna meningkatkan kualitas pengelolaan
kehutanan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan Taskap ini adalah memberi gambaran
bahwa BPK dapat melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan
kehutanan untuk memberikan informasi dan rekomendasi yang tepat