Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

         1) Pengukuhan dan penetapan kawasan hutan sesuai dengan
        fungsi dan peruntukannya dengan memperhatikan rencana
        tata ruang wilayah.

        2) Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan,
        dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi
        kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan
        tetap menjaga kelestariannya.

        3) Rehabilitasi dan reklamasi hutan, yang terdiri dari kegiatan
        reboisasi, penghijauan, dan pemeliharaan hutan.

        4) Perlindungan hutan dan konservasi alam, dengan tujuan
        untuk mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia,
        temak, kebakaran, dan menjaga hak-hak negara atas kawasan
        hutan.

d. Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kehutanan

        Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUDN-RI Tahun 1945, menetapkan
bahwa penggunaan sumber kekayaan alam (dhi. hutan) harus
ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan
berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

       Peningkatan kualitas pengelolaan kehutanan dapat diartikan
bahwa pengelolaan kehutanan telah memenuhi atau setidaknya
telah mengarah kepada tujuan yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3)
dan (4) UUDN-RI Tahun 1945. Dengan demikian terdapat dua
indikator keberhasilan dalam pengelolaan kehutanan, y a itu :

       1) hasil dari pengelolaan kehutanan (berupa penerimaan
       negara) seluruhnya harus disetorkan kepada Kas Negara
       yang selanjutnya dibagikan oleh pemerintah pusat kepada
       daerah sebagai Dana Perimbangan. Menurut Peraturan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12