Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
5. Pengertian
a. Pemeriksaan Keuangan Negara
Pengertian pemeriksaan menurut UU No. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, adaiah proses identifikasi masaiah, analisis, dan evaluasi
yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional
berdasarkan standar pemeriksaan, dengan tujuan untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja menurut UU No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
adaiah pemeriksaan atas suatu program atau kegiatan dengan
tujuan untuk menilai aspek ekonomi (kehematan), efisiensi, dan
efektifitas, serta pengujian ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan. Dikaitkan dengan judul Kertas Karya Perorangan ini,
pengertian pengembangan pemeriksaan kinerja adaiah upaya untuk
melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan
secara komprehensif, tepat sasaran, dan efisien. Untuk itu perlu
adanya petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan
kehutanan, adanya para pemeriksa yang memahami pemeriksaan
kinerja atas pengelolaan kehutanan, dan terlaksananya kegiatan
pemamantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja secara
berkala.
c. Pengelolaan Kehutanan.
Menurut Pasal 21 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
pengertian pengelolaan kehutanan adaiah serangkaian kegiatan
yang m eliputi: