Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

5. Pengertian

       a. Pemeriksaan Keuangan Negara
              Pengertian pemeriksaan menurut UU No. 15 Tahun 2004

       tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
       Negara, adaiah proses identifikasi masaiah, analisis, dan evaluasi
       yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional
       berdasarkan standar pemeriksaan, dengan tujuan untuk menilai
       kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
       mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

       b. Pemeriksaan Kinerja

              Pemeriksaan kinerja menurut UU No. 15 Tahun 2004 tentang
       Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
      adaiah pemeriksaan atas suatu program atau kegiatan dengan
      tujuan untuk menilai aspek ekonomi (kehematan), efisiensi, dan
      efektifitas, serta pengujian ketaatan terhadap peraturan perundang-
      undangan. Dikaitkan dengan judul Kertas Karya Perorangan ini,
      pengertian pengembangan pemeriksaan kinerja adaiah upaya untuk
      melaksanakan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan kehutanan
      secara komprehensif, tepat sasaran, dan efisien. Untuk itu perlu
      adanya petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan
      kehutanan, adanya para pemeriksa yang memahami pemeriksaan
      kinerja atas pengelolaan kehutanan, dan terlaksananya kegiatan
      pemamantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja secara
      berkala.

      c. Pengelolaan Kehutanan.

              Menurut Pasal 21 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
      pengertian pengelolaan kehutanan adaiah serangkaian kegiatan
      yang m eliputi:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11