Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

28

           Secara prosedural, Fungsi Pokok Sismennas adalah
terselenggaranya dua proses yang menjadi inti dari Sismennas, yaitu :
(1) Proses Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB)
yang memproses dan menetapkan kebijakan-kebijakan nasional,
berupa kebijakan publik untuk menjalankan roda pemerintahan serta
kebijakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran bangsa dan Negara; (2) Proses Pemasyarakatan Politik
dalam upaya menemukan tingkat keseimbangan antara tuntutan
aspirasi dan kepentingan yang diperjuangkan oleh rakyat dengan
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upaya memenuhi tuntutan
tersebut.

           Secara struktural unsur-unsur utama Sismennas tersusun
atas empat tatanan (setting). Urutan susunan dari dalam ke luar,
adalah : (1) Tata Laksana Pemerintahan (TLP); (2) Tata Administrasi
Negara (TAN); (3) Tata Politik Nasional (TPN); dan (4) Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM).

           Tata Laksana Pemerintahan (TLP) dan Tata Administrasi
Negara (TAN) merupakan tatanan dalam Sismennas (Inner Setting),
dimana proses manajemen berpangkal dan merupakan pusat dari
rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan. Kata
berkewenangan dimaksudkan bahwa keputusan yang diambil
dilandasi oleh hukum, bersifat mengikat bagi seluruh anggota
masyarakat dan dapat dipaksakan dengan sanksi-sanksi. Oleh karena
itu, tatanan dalam (TAN dan TLP) merupakan tatanan yang disebut
dengan ’’Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB)”
sebagai inti Sismennas.

           Tata Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tata Politik Nasional
(TPN) merupakan tatanan luar Sismennas (Outer Setting), merupakan
faktor lingkungan dari tatanan dalam, sebagai sumber aspirasi
 kepentingan rakyat dan sumber kepemimpinan nasional.
   11   12   13   14   15   16   17