Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

23

sentralisasi. Sebagaimana kita ketahui, pola perencanaan strategis
sebelumnya (tahun 2003) adalah desentralisasi.

           Dalam pola perencanaan sentralisasi, perencaan dan
template dibangun terpusat dan direalisasikan ke semua unit
pemerintah. Pola sentralisasi ini dilakukan untuk menyatukan
pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah seluruh
unsur kelembagaan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan dan
strategi pengembangan e-Government secara nasional (Menkominfo,
2006).

           Pengembangan e-Government periode kedua ini diarahkan
kepada lingkungan pemerintahan pusat, yang meliputi; lembaga
kepresidenan berikut dengan lembaga-lembaga di bawahnya, yaitu
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Kementerian
Negara, dan lembaga setingkat menteri, seperti: Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, TNI, POLRI, Kejaksaan Agung, dan Iain-lain.

           Secara spesifik, pengembangan e-Government periode kedua
ini lebih mengarah kepada pembangunan portal nasional yang
terkoneksi kedalam tujuh kelompok layanan nasional. Didalam setiap
kelompok terdapat beberapa jenis layanan untuk pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, semua jenis layanan
yang diperlukan pemerintah, masyarakat, dunia usaha diseluruh
Indonesia, dapat dilakukan melalui portal nasional.

           Ada 17 (tujuh belas) program pengembangan e-Government
yang menjadi agenda Pemerintah pada pengembangan periode
kedua. Program-program tersebut adalah;

           1. Pembuatan Undang-undang tentang e-Government
          2. Penetapan Peraturan e-Government di Kementerian
          3. Penetapan Struktur Khusus yang mengelola e-Government
           4. Pengalokasian Anggaran Khusus Belanja e-Government
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16