Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang
dan berkelanjutan5.
c. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik
dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan,
sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan
menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya,
berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak56.
d. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan
pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum
internasional7.
e. Kawasan atau Wilayah Perbatasan adalah bagian dari
Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah
Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan8.
f. Terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja mengguÂ
nakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana
teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimÂ
bulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,
atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-
obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional.9
g. Terorisme lintas Negara merupakan kejahatan lintas negara,
terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam
perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional10.
h. Ancaman adalah suatu kondisi, tindakan, potensi, baik
alamiah maupun hasil suatu rekayasa, yang berbentuk fisik atau non
5 http://id.wikipedia.org/wiki/Sum ber_daya_manusia
6 Pasal 1 Nomor 5 UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan
Pembangunan Keluarga
7UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Ayat(4)
8UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Ayat(6)
9 Pasal 6, UU No. 15 Tahun 2003, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
10Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, butir c.
8

