Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang
            dan berkelanjutan5.
            c. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik
           dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
           produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan,
           sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan
           menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya,
           berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak56.
           d. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan
           pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum
           internasional7.
           e. Kawasan atau Wilayah Perbatasan adalah bagian dari
          Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
          wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah
          Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan8.
          f. Terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggu­
          nakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana
          teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menim­
          bulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
          kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,
          atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-
          obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
          atau fasilitas internasional.9
         g. Terorisme lintas Negara merupakan kejahatan lintas negara,
         terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam
         perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional10.
         h. Ancaman adalah suatu kondisi, tindakan, potensi, baik
         alamiah maupun hasil suatu rekayasa, yang berbentuk fisik atau non

5 http://id.wikipedia.org/wiki/Sum ber_daya_manusia
6 Pasal 1 Nomor 5 UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan
Pembangunan Keluarga
7UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Ayat(4)
8UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Ayat(6)
9 Pasal 6, UU No. 15 Tahun 2003, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
10Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, butir c.

                                                            8
   1   2   3   4   5   6   7   8   9