Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Negara RI Tahun 1945 sebagai landasan Konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai
landasan Konsepsional. Disamping itu perlu diperhatikan pula Peraturan
perundang-undangan terkait sebagai landasan operasional.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Didalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, Pancasila merupakan pandangan hidup,
dasar falsafah dan ideologi NKRI serta sumber kaidah hukum dasar
dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional Indonesia.
Keutuhan wilayah NKRI merupakan suatu prasyarat yang harus
dijaga dengan baik antara lain dengan mengawasi dan memelihara
keamanan di seluruh wilayah yurisdiksi nasional, termasuk di
dalamnya wilayah perbatasan baik wilayah perbatasan darat
maupun wilayah perbatasan laut dan wilayah udara di atasnya.
Pengawasan dan pengamanan wilayah perbatasan negara
berlandaskan Pancasila, terutama sila ketiga Persatuan Indonesia,
yang implementasinya dalam hal ini menuntut adanya kewaspadaan
yang tinggi agar wilayah NKRI yang dibingkai oleh zona wilayah
perbatasan dengan segala sumberdaya yang ada didalamnya harus
dibina dan didayagunakan untuk kepentingan kesejahteraan seluruh
masyarakat (dalam hal ini di daerah perbatasan). Hanya dengan
kesatuan dan persatuan seluruh komponen masyarakat/bangsa
Indonesia kewaspadaan nasional dapat dibangun dan dipelihara.
Terkait dengan hal ini maka kualitas masyarakat di wilayah
perbatasan harus ditingkatkan.
Pengamalan Sila keempat: "Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” , sila ini
menekankan pentingnya dibangun budaya demokrasi dengan
permusyawaratan untuk mufakat sebagai intinya melalui mekanisme
partisipasi aktif setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya
11

