Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pembangunan Nasional merupakan upaya komprehensif,
melibatkan seluruh komponen kekuatan bangsa dan sumberdaya nasional
secara terencana, di laksanakan secara konsisten, konsekuen guna
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata baik material maupun
spiritual. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional itu akan
menentukan kebijakan, strategi pembangunan baik bidang, sub bidang
maupun sektor pembangunan termasuk di dalamnya adalah pembangunan
wilayah perbatasan dan daerah tertinggal. Hal ini wajar mengingat bahwa
keseluruhan wilayah Indonesia merupakan perwujudan satu kesatuan baik
wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Pembangunan nasional di wilayah perbatasan, masih dihadapkan
pada berbagai persoalan, salah satunya adalah kondisi masyarakatnya.
Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan yang terdiri dari berbagai suku
dengan adat istiadat, bahasa, budaya dan keyakinan serta kepercayaan
yang beranekaragam hingga saat ini masih banyak yang kurang beruntung,
mereka dihadapkan pada berbagai permasalahan seperti kemiskinan,
kesehatan, pendidikan, keamanan, keterbatasan sarana dan prasarana
pembangunan, dan lain-lain. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat di
wilayah perbatasan masih perlu perhatian sungguh-sungguh dari
pemerintah untuk lebih ditingkatkan kualitasnya.
Dalam rangka pembangunan di wilayah perbatasan sesuai cita-cita
dan tujuan bangsa Indonesia seperti dalam Pembukaan UUD Negara RI
Tahun 1945, yaitu hidup dalam suasana merdeka, diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabat sebagai manusia, berkeinginan berkehidupan
sebagai bangsa yang bebas dari kesengsaraan, kemiskinan, kebodohan
dan keterbelakangan. Oleh karena itu, dalam pengaturan kehidupan
nasional dan proses pemecahan masalah dan pengambilan keputusan
nasional bangsa Indonesia perlu menggunakan instrumen berupa
Paradigma Nasional yang meliputi Pancasila sebagai landasan Idiil, UUD

