Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
7. Paradigma Nasional
A. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila
m erupakan sum ber dasar hukum nasional yang mengatur
tatanan kehidupan m asyarakat bernegara yang memiliki
kekuatan mengikat secara hukum dalam wilayah NKRI. Dengan
dem ikian, Pancasila merupakan cita-cita hukum dan norma
hukum yang mendasari UUD NRI 1945 dan menjadi pedoman
dalam pem bu atan peraturan perundang-undangan,
kebijaksanaan nasional dan setiap keputusan baik oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pancasila sebagai ideologi nasional m erupakan sistem
gagasan atau ide yang secara norm atif berfungsi sebagai
persepsi, landasan dan orientasi tingkah laku individual dan
m asyarakat yang terarah kepada pencapaian tujuan. Dengan
dem ikian, Pancasila adalah seperangkat nilai yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan sebagai landasan serta orientasi
tingkah laku individu dan m asyarakat Indonesia dalam rangka
m ewujudkan cita-cita tujuan nasionalnya. Hal yang mendasar
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan tersebut adalah adanya
stabilitas nasional yang salah satu sumbernya adalah stabilitas
politik yang dikembangkan berdasarkan kemauan dan
kemampuan bangsa Indonesia mengaktualisasikan dasar
negara Pancasila dalam praktek kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bangsa
Indonesia digunakan sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan
SKA guna mencegah kesewenangan dalam ekploitasinya dan
mengabaikan kepentingan W awasan Nusantara.
16

