Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun
dalam kehidupan berbangsa dan bemegara serta menjadi ujung
tombak dalam mewujudkan keutuhan NKRI.
Pentingnya peningkatan kesadaran beta negara dan rasa
cinta tanah air oleh aparatur pemerintah adalah sangat penting hal
ini mengingat hanya dengan kesadaran bela negara dan rasa cinta
tanah air oleh aparatur pemerintah akan dapat menyelenggarakan
roda pemerintahan secara bersih, transparan dan akuntabel.
Kesadaran bela negara dan rasa cinta tanah air oleh aparatur
pemerintah merupakan modal dasar sekaligus kekuatan bangsa,
dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara Indonesia. Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai Upaya Bela
Negara yaitu ketentuan Pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara ” dan
Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Untuk dapat meningkatan kesadaran bela negara dan rasa
cinta tanah air dibutuhkan pembinaan kepada aparatur pemerintahan
sehingga aparatur pemerintahan akan dapat memahami dan
menghayati kesadaran bela negara dan rasa cinta tanah air yang
diimplementasikan melalui penyelenggaraan keawajiban dengan
memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat sesuai dengan
baik. Dalam pembangunan kesadaran bela negara dan rasa cinta
tanah air kepada aparatur pemerintahan harus senantiasa dilakukan
secara terns menerus, bertahap, bertingkat dan berkelanjutan guna
menghasilkan suatu sikap aparatur pemerintah yang memiliki
kemampuan untuk meningkatkan harmonisasi hubungan pusat dan
daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
e. Strategi-5 : Meningkatkan keteladanan para pemimpin di
institusi pemerintah seluruh jajaran aparatur pemerintahan di
bawahnya melalui pembinaan, pendidikan, seminar, sarasehan

