Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
jasa akan dapat dilakukan dengan mudah dan penyebarannya sangat tidak
terbatas.
4) Namun disisi lain keadaan ini dapat dimanfaakan oleh pelaku
kejahatan dunia maya bila tidak didukung instrumen hukum yang
mengatur prosedur dan sistem engamanannya. Transaskis melalui sistem
TIK akan berlangsung cepat dan mudah, berbagai ekses yang teijadi
adalah timbulnya kerugian antara lain :
a) tindakan penipuan dalam kegiatan e-commerce.
b) Penerobosan sistem transaksi dalam sitem TIK perbankan.
c) Penipuan melalui sms untuk mentransfer sejumah dana.
d) Informasi menyesatkan yang berakibat teijadinya rush dunia
perbankan.
g. Sosial Budaya:
1) Negara Kesatuan sebagai format final dari bentuk negara Indonesia
yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa merupakan kesapakatan
nasional yang hams tetap dijaga dan dipertahankan sebagai sebuah
komitmen nasional. Komitmen ini berarti bahwa dibutuhkan sejumlah
strategi “penyatuan” keberagaman yang ada agar dapat menjadi kekuatan
besar yang bermuara pada meningkatknya daya saing bangsa.
2) Dalam konteks teknologi informasi dan komunikasi, “persatuan
dalam keberagaman ini” mengandung arti dibutuhkannya sejumlah
komponen dan perangkat pendukung - seperti standar, mekanisme,
prosedur, interoperabilitas, arsitektur, konten, infrastruktur, suprastmktur,
organisasi, dan lain-Iain - dalam tataran nasional.
3) Pembangunan perangkat jaringan informasi dan komunikasi akan
memungkinkan teijadinya interaksi sosial dan komunikasi budaya antar
suku bangsa sehingga dapat lebih memantapkan integrasi nasional.
h. Pertahanan dan keamanan :
1) Kejahatan menggunakan teknologi informasi yang hams
ditanggulangi bersama antara lain carding (credit cardfraud), ATM/EDC
skimming (muncul di awal tahun 2010), hacking, cracking, phising
(internet banking fraud), malware (vims/worm/trojan/bots),
cybersquatting, pomografi, judi online, trans-nasional crime (perdagangan

