Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

55

        jasa akan dapat dilakukan dengan mudah dan penyebarannya sangat tidak
        terbatas.
        4) Namun disisi lain keadaan ini dapat dimanfaakan oleh pelaku
        kejahatan dunia maya bila tidak didukung instrumen hukum yang
        mengatur prosedur dan sistem engamanannya. Transaskis melalui sistem
        TIK akan berlangsung cepat dan mudah, berbagai ekses yang teijadi
        adalah timbulnya kerugian antara lain :

               a) tindakan penipuan dalam kegiatan e-commerce.
               b) Penerobosan sistem transaksi dalam sitem TIK perbankan.
               c) Penipuan melalui sms untuk mentransfer sejumah dana.
               d) Informasi menyesatkan yang berakibat teijadinya rush dunia
               perbankan.
g. Sosial Budaya:
        1) Negara Kesatuan sebagai format final dari bentuk negara Indonesia
       yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa merupakan kesapakatan
       nasional yang hams tetap dijaga dan dipertahankan sebagai sebuah
       komitmen nasional. Komitmen ini berarti bahwa dibutuhkan sejumlah
       strategi “penyatuan” keberagaman yang ada agar dapat menjadi kekuatan
       besar yang bermuara pada meningkatknya daya saing bangsa.
       2) Dalam konteks teknologi informasi dan komunikasi, “persatuan
       dalam keberagaman ini” mengandung arti dibutuhkannya sejumlah
       komponen dan perangkat pendukung - seperti standar, mekanisme,
       prosedur, interoperabilitas, arsitektur, konten, infrastruktur, suprastmktur,
       organisasi, dan lain-Iain - dalam tataran nasional.
       3) Pembangunan perangkat jaringan informasi dan komunikasi akan
       memungkinkan teijadinya interaksi sosial dan komunikasi budaya antar
       suku bangsa sehingga dapat lebih memantapkan integrasi nasional.
h. Pertahanan dan keamanan :
       1) Kejahatan menggunakan teknologi informasi yang hams
       ditanggulangi bersama antara lain carding (credit cardfraud), ATM/EDC
       skimming (muncul di awal tahun 2010), hacking, cracking, phising
       (internet banking fraud), malware (vims/worm/trojan/bots),
       cybersquatting, pomografi, judi online, trans-nasional crime (perdagangan
   10   11   12   13   14   15   16   17