Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
56
narkoba, mafia, terorisme, money laundering, human trafficking,
underground economy).
2) Beberapa kasus bahkan serius mengancam keamanan nasional dan
kehidupan berbangsa dan bemegara. Antara lain kasus defacing situs KPU
(Komisi Pemilihan Umum) www.kpu.go.id (Pemilu tahun 2004), DNS
poisoning web site Presiden SBY (www.presidensby.info) serta cyber war
antara Indonesia vs Malaysia yang setiap hari terns berlangsung dan
semakin meningkat pada saat terjadi kasus negatif antara kedua negara
(lagu rasa sayange, klaim batik, konflik ambalat dll.) [sumber:
http://idsirtii.or. id/1.
3) Pada saat ini, Kementerian Kominfo sedang membahas formalisasi
kelembagaan EDSIRTII untuk menjadi salah satu UPT di lingkungan
Kementerian Kominfo Bersama Kementerian PAN.
4) Sebagai dunia yang paralel dengan dunia nyata (interaksi fisik
sehari-hari), dunia maya yang dibentuk oleh jaringan TIK menawarkan
beragam informasi. Karena pengguna jaringan tersebut tidak hanya orang
baik, maka beragam informasi dan konten yang tidak baik pun banyak
dijumpai dalam dunia maya ini.
5) Beberapa jenis kejahatan dunia maya yang terjadi di Indonesia
sebagaimana data yang tercatat pada Subdit Cyber Crime Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terdapat 8 (delapan)
jenis tindak pidana dunia maya yang paling sering terjadi sebagaimana
data dalam grafik dan tabel berikut:
a internet Fraud
B Cyber Defamation
B Internet
Pornography
B Child Pornography
B Software Piracy
B Cyber Gambling
MData Theft
Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun
2007 2008 2009 2010 2011 2012

