Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
c. Menteri Pertahanan, Menkopolhukam, Panglima T N I dan Kapolri
memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
tetap memelihara dan meningkatkan netralitasnya serta belum
menggunakan hak piiihnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
tahun 2014 dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah
untuk tetap fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara
proporsional dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
d. Presiden RI dibantu Mendagri, Menkumham, DPRI RI, Ketua
Mahkamah Konstitusi serta para pimpinan partai politik dalam rangka
peningkatan proses kaderisasi pimpinan nasional di pusat dan daerah
melalui proses pemilu melakukan koordinasi terhadap perumusan
kebijakan larangan jabatan rangkap selaku unsur pimpinan nasional
sekaligus pengurus parpol, etika politik dalam rangka mendukung
peningkatan harmonisasi hubungan pemerintah dan pemerintahan
daerah serta keutuhan NKRI.

