Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB V II
                                        PENUTUP

28. Kesimpulan.

          a. Secara umum penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia yang
          dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2005 telah berhasil
          meningkatkan citra kehidupan demokrasi di Indonesia dengan
          mendapatkan pengangkuan Internasional yang dapat terlaksana dalam
          perkembangan situasi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
          keamanan yang kondusif. Karena kondisi bangsa Indonesia sebagai
          bangsa yang besar dan majemuk didalam penyelenggaraan Pemilukada
          masih tingginya potensi kerawanan yang perlu diwaspadai, mengingat
          dari tahun 2008 hingga tahun 2012 tercatat telah terjadi beberapa
          kasus menonjol berupa unjuk rasa anarkhis yang penanganan
          perselisihannya pada umumnya ditangani melalui proses PHPU di
          Mahkamah Konstitusi.

          b. Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik
          Indonesia sebagai penegak Konstitusi dan pengawal demokrasi yang
          mempunyai wewenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang
          putusannya bersifat final dan mengikat untuk memutus perselisihan
         tentang hasil Pemilu/Pemilukada yang semula hanya menangani
         perselisihan hasil berdasarkan angka - angka hasil perolehan suara
         yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum telah dapat ditingkatkan
         kualitasnya melalui persidangan dan putusan hakim Mahkamah
         Konstitusi terhadap pelanggaran proses tahapan penyelenggaraan
         Pemilukada yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur yang dapat

                                                88
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13