Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB V II
PENUTUP
28. Kesimpulan.
a. Secara umum penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia yang
dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2005 telah berhasil
meningkatkan citra kehidupan demokrasi di Indonesia dengan
mendapatkan pengangkuan Internasional yang dapat terlaksana dalam
perkembangan situasi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan yang kondusif. Karena kondisi bangsa Indonesia sebagai
bangsa yang besar dan majemuk didalam penyelenggaraan Pemilukada
masih tingginya potensi kerawanan yang perlu diwaspadai, mengingat
dari tahun 2008 hingga tahun 2012 tercatat telah terjadi beberapa
kasus menonjol berupa unjuk rasa anarkhis yang penanganan
perselisihannya pada umumnya ditangani melalui proses PHPU di
Mahkamah Konstitusi.
b. Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia sebagai penegak Konstitusi dan pengawal demokrasi yang
mempunyai wewenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final dan mengikat untuk memutus perselisihan
tentang hasil Pemilu/Pemilukada yang semula hanya menangani
perselisihan hasil berdasarkan angka - angka hasil perolehan suara
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum telah dapat ditingkatkan
kualitasnya melalui persidangan dan putusan hakim Mahkamah
Konstitusi terhadap pelanggaran proses tahapan penyelenggaraan
Pemilukada yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur yang dapat
88

