Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
84
mempublikasikan kepada masyarakat tentang fungsi dan peran
Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugasnya baik yang
bersifat Pre-emtif, preventif dan peradilan dalam rangka
pencapaian visi dan misi Mahkamah Konstitusi sebagai penegak
konstitusi dan pengawal pembangunan demokrasi di Indonesia,
terutama dalam proses PHPU di Mahkamah Konstitusi.
3 ) Mahkamah Konstitusi, KPU, Bawaslu dan aparat penegak
hukum serta penyelenggara Pemilukada meningkatkan frekuensi
kehadirannya ditengah-tengah masyarakat dengan
melaksanakan aktifitas sesuai dengan tupoksinya masing-masing
dengan melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional
dengan memberikan contoh tauladan kepada masyarakat,
sehingga kehadiran aparat dimaksud adalah menimbulkan efek
pencegahan terhadap teijadinya pelanggaran hukum, bahkan
dapat mendorong terciptanya kepatuhan hukum oleh aparat dan
masyarakat itu sendiri.
4 ) Mahkamah Konstitusi bekeijasama dengan Kemendikbud
merumuskan dan melaksanakan program pendidikan baik di
dalam sekolah maupun di luar sekolah tentang pendidikan
demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945, sebagai langkah antisipasi pemantapan
pembangunan demokrasi di Indonesia yang saat ini masih
berada pada kondisi transisi untuk menuju ke demokrasi
kerakyatan bukan demokrasi liberal. Tujuan pendidikan
demokrasi tersebut adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa pada aspek Demokrasi, Hukum dan HAM serta ketaatan
terhadap aturan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran
hukum di kalangan masyarakat. Sehingga sekaligus dapat

