Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses PHPU di Mahkamah
Konstitusi, karena pada kenyataannya berdasarkan hasil
wawancara dengan Dr. Harun, SH menyatakan bahwa secara
um um kineija Mahkamah Konstitusi sudah baik hanya masih
terdapat kekurangan berupa rumitnya prosedur beracara yang
sering mengakibatkan penggugat atau pelapor mengalami
kendala secara administratif terhadap prosedur yang harus di
penuhi. Prosedur yang dimaksud disini adalah menyangkut
persyaratan administrasi dan mekanisme pelayanan yang perlu
disederhanakan agar mudah dipahami oleh masyarakat dari
berbagai kalangan dan kekurangan sumber daya manusia yang
bertugas sebagai staf ahli atau bidang kehumasan di Mahkamah
Konstitusi.

2 ) Mahkamah Konstitusi melakukan rekruitmen dalam rangka
penambahan jumlah sumberdaya manusia yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi terutama
yang terkait dengan masalah pembentukan staf ahli mengingat
jumlah hakim Mahkamah Konstitusi berjumlah 9 orang sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 24c ayat 3, sehingga dengan
penambahan tersebut akan berdampak positif ke arah
kelancaran pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi yang lebih
dinamis khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan
dan penegakan hukum yang bersifat sosialisasi/preemtif dan
preventif dengan memberdayakan staf ahli atau unit kehumasan
pada Mahkamah Konstitusi untuk turun kelapangan memantau
perkembangan situasi sekaligus memberikan sosialisasi/
penyuluhan hukum yang terkait dengan beban tugasnya sebagai
penegak konstitusi dan pengawal pembangunan demokrasi,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9